Melaksanakan fungsi di bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang di Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
embantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi
<li>Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi</li>
<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi</li>
<li>Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, Sumber Daya Air dan Jasa Konstruksi</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya</li>