Melaksanakan fungsi di bidang tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, KOperasi dan Usaha Mikro
<li>Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Penelitian Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li>
<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li>
<li>Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya</li>