Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota TanjungpinangUNIT KERJA LAINNYA
Alamat Kantor


Alamat:Jl. M.T. Haryono KM.3 No.07 RT.IV RW.VIII, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau - 29122
Email:dtkkum.tanjungpinang@gmail.com

Melaksanakan fungsi di bidang tenaga kerja, koperasi dan usaha mikro dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

Membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro

Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, KOperasi dan Usaha Mikro <li>Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Penelitian Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li> <li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li> <li>Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga kerja, Koperasi dan Usaha Mikro</li> <li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya</li>

Data Kepegawaian
BERDASARKAN JENIS KEPEGAWAIAN
Jumlah Keseluruhan: 32 Orang
PNS:32 Orang
BERDASARKAN JENIS KELAMIN
Laki-laki:20 Orang
Perempuan:12 Orang
BERDASARKAN GOLONGAN RUANG
IV/c (Pembina Utama Muda):1 Orang
IV/b (Pembina Tk. I):2 Orang
IV/a (Pembina):2 Orang
III/d (Penata Tk. I):3 Orang
III/c (Penata):9 Orang
III/b (Penata Muda Tk. I):3 Orang
III/a (Penata Muda):3 Orang
II/c (Pengatur):7 Orang
II/b (Pengatur Muda Tk. I):2 Orang
DAFTAR INFORMASI PUBLIK Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang

Default form inputs

Cari Dokumen:
Nama File
Keterangan
  • SM
    : Informasi Serta Merta adalah Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara serta merta
  • SS
    : Informasi Yang Tersedia Setiap Saat meliputi : Daftar Seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan / atau laporan mengenai pelayanan akses informasi publik. Untuk memperoleh informasi, wajib melakukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  • BK
    : Informasi yang wajib diumukan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali), Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, Informasi mengenai Laporan Keuangan
  • DK
    : Informasi DiKecualikan yaitu Informasi yang tidak boleh dibuka untuk umum
  • HU
    : Produk Hukum
Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA