Melaksanakan fungsi di bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
membantu Walikota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat
<li>Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat</li>
<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat</li>
<li>Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan dan kemitraan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya</li>