Melaksanakan fungsi di bidang Perdangangan Perindustrian dan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang perdagangan, perindustrian, stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor
Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perdagangan, Perindustrian, stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor
<li>Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perdagangan, Perindustrian, Stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor</li>
<li>Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Perdagangan, Perindustrian, Stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor</li>
<li>Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perdagangan, Perindustrian, Stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor</li>
<li>Pemberian layanan di bidang Perdagangan dan Perindustrian</li>
<li>Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Perdagangan, Perindustrian, stabilisasi harga dan pengembangan ekspor impor</li>
<li>Pelaksanaan urusan kesektariatan dinas</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya</li>