Yuk Tetap Sehat Selama RamadhanBERITA LAINNYA
Yuk Tetap Sehat Selama Ramadhan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang sekaligus juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengajak masyarakat untuk menggiatkan prilaku hidup sehat selama Ramadhan sebagai langkah pencegahan dari tertular Covid-19 serta sebagai langkah agar selama puasa di bulan Ramadhan tubuh tetap fit dan kesehatan terjaga.

Kiat-kiat yang direkomendasikan oleh Rustam selama Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Mulai dari sering mencuci tangan yang benar dengan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan pembersih hand sanitizer. 

Kemudian menghindarkan kontak langsung dan melakukan Physical Distancing/Sosial Distancing, “Kalau terpaksa kontak, jaga jarak minimal 1,5 meter,” tutur Rustam, Sabtu (25/4/2020)

Rustam juga terus mengkampanyekan agar masyarakat gunakan masker setiap keluar rumah dan cuci masker setiap habis digunakan dengan sabun, perendaman minimal 10 menit. 

“Lebih banyak di rumah, kecuali ada kegiatan yang penting serta tidak menyentuh area muka sebelum yakin tangan sudah bersih,” terang Rustam.

Sementara itu, untuk kebugaran tubuh selama menjalankan puasa, Rustam merekomendasikan agar masyarakat menjaga waktu istirahannya supaya cukup. Melakukan olahraga secara teratur, menjaga kebersihan gigi dan mulut.

“Pastikan selalu makan sahur yang bergizi seimbang. Hindari tidur selepas sahur, jangan makan berlebihan ketika berbuka, cukupi kebutuhan harian cairan tubuh,” kata Rustam.

Kemudian yang tidak kalah penting, Rustam mengimbau agar masyarakat hindari makanan yang terlalu manis, asin dan berlemak. Dan yang terakhir masyarakat diimbau untuk lakukan aktifitas yang positif.

“Jangan lupa shalat, beribadah untuk menenangkan hati dan pikiran. Kelola stres sehingga daya tahan tubuh terjaga,” tutupnya.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA