Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan tahap keempat ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, nomor 443.1/754/4.2.03/2020, tanggal 29 Mei 2020.
Yaitu, tentang Perpanjangan Tahap Keempat Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, setiap pimpinan OPD/unit kerja menugaskan minimal dua level pejabat stuktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor dan memastikan ASN dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pimpinan OPD melaporkan keadaan ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif covid-19, ODP, PDP, sembuh, dan meninggal dunia di lingkungan kerjanya masing-masing kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang untuk dilaporkan lebih lanjut melalui SAPK Badan Kepegawaian Negara.
Surat edaran tahap keempat ini tetap memberlakukan SE Sekretaris Daerah nomor 443.1/375/4.2.03/2020 yang telah dirubah beberapa kali dengan surat edaran Plt. Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/694/4.2.03/2020 tentang perpanjangan tahap ketiga penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.(Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA