Wawako Imbau Petugas Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Prokes KetatBERITA LAINNYA
Wawako Imbau Petugas Pemotongan Hewan Kurban Terapkan Prokes Ketat

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah mengimbau agar semua petugas penyembelihan hewan kurbang melaksanakan tugas dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

"Saat situasi PPKM darurat ini, mohon diperhatikan tata cara pelaksanaan pemotongan hewan kurban sesuai surat edaran Menteri Agama dan Wali Kota Tanjungpinang," kata Wawako Endang.

Imbauan itu disampaikan Endang, disela menyerahkan sapi kurban dari ASN pemko untuk masyarakat di Masjid Agung Al Hikmah, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Senin (19/7/2021).

Endang mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah PPKM darurat di kota Tanjungpinang. 

"Mari kita saling menjaga agar pelaksanaan hari raya Iduladha 1442 Hijriah berjalan aman. Perbanyak berdoa, sabar, dan tawakal supaya kota kita segera terbebas dari pandemi," ucapnya. 

Kepala Bagian Kesra Setdako Tanjunpinang, Saparilis menyebutkan ada 40 ekor sapi dan 3 ekor kambing dari ASN pemko Tanjungpinang yang akan didistribusikan ke Masjid, Surau, atau Musholla di kota Tanjungpinang. 

"Kita prioritaskan untuk surau dan masjid yang berada di pinggiran kota, yang tahun kemarin belum menerima bantuan, dan masjid atau surau itu tidak ada yang kurban," ucapnya. 

Untuk pendistribusiannya, H-1 sudah kita salurkan ke masjid dan surau yang menerima bantuan hewan kurban dari ASN pemko Tanjungpinang," tambah dia. 

Sementara itu, Imam Masjid Agung Al Hikmah, Fadloli mengatakan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini, pihaknya mewajibkan panitia sudah melakukan pemeriksaan rapid tes antigen dan sudah divaksin minimal dosis pertama. 

"Untuk prokes kita laksanakan secara ketat, semua panitia yang terlibat sudah menjalani rapid tes antigen," ucapnya. 

Atas bantuan lembu kurban ini, ia mewakili seluruh masyarakat disekitar masjid mengucapkan terima kasih kepada ASN pemko. 

"Daging kurban ini akan kita serahkan kepada warga yang berhak. Semoga doa kita, pengorbanan kita di Iduladha ini membawa keberkahan bagi kita semua dan kota Tanjungpinang menjadi zona hijau," tutup Fadloli. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA