Wawako Endang Nilai Vaksinasi Ikhtiar Pemerintah Melindungi MasyarakatBERITA LAINNYA
Wawako Endang Nilai Vaksinasi Ikhtiar Pemerintah Melindungi Masyarakat

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah menilai program vaksinasi covid-19 menjadi ikhtiar pemerintah untuk melindungi masyarakat serta risiko berat akibat covid-19.

Pemberian vaksin merupakan salah satu upaya yang paling efektif untuk mengatasi pandemi covid-19 yang masih terus berlangsung.

"Vaksinasi ikhtiar pemerintah menyelamatkan masyarakat. Upaya pencegahan diri kita dan keluarga agar terhindar dari covid-19," kata Endang, Kamis (17/3/2022).

Endang menuturkan, meski dari data harian jumlah kasus terkonfirmasi menunjukkan penurunan. Namun, sampai saat ini angka kasus aktif di Tanjungpinang masih cukup tinggi, hingga Kamis (17/3) tercatat 493 kasus.

Sementara, dari data pemakaman di kilometer 15, angka kematian akibat covid-19 sejak Januari sampai saat ini tercatat ada 20 orang.

Untuk itu, Wawako Endang mengimbau agar aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kota Tanjungpinang, baik PNS, P3K, PTT, dan THL segera melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, tetap jalankan protokol kesehatan, serta cukupi asupan nutrisi gizi yang seimbang.

"Bagi yang sudah lengkap vaksin 1 dan 2, segera booster. Yang baru vaksin dosis 1, segera lengkapi dosis duanya," ujar dia.

Selain itu, hindari begadang dan berkumpul di luar dengan teman-teman sampai larut malam untuk tetap terjaga keseimbangan kekebalan tubuh kita," tambah Endang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana kota Tanjungpinang, hingga Rabu (16/3) tercatat capaian vaksinasi pada kelompok usia 18 tahun ke atas, dosis satu telah diberikan kepada 140.984 orang atau 91,40%, dosis dua 124.974 orang atau 81,02%, dan dosis 3 (booster) 28.598 atau 18,54%.

Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi dosis satu telah dilakukan kepada 13.114 atau 90,41%, dosis dua 11.777 atau 81,19%, dan dosis 3 (booster) 3.480 atau 23,99%.

Imbauan vaksinasi bagi ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang ini juga tertuang melalui surat Wali Kota Tanjungpinang Rahma nomor 443.1/215/4.2.01/2022 terkait pelaksanaan vaksin covid-19 yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD pemko agar mendorong jajarannya mengikuti vaksinasi, baik dosis lengkap maupun booster.

Hal ini, sebagai upaya optimalisasi penanganan dan pengendalian covid-19 di kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA