Wawako Endang Abdullah Lakukan Vaksinasi Dosis KetigaBERITA LAINNYA
Wawako Endang Abdullah Lakukan Vaksinasi Dosis Ketiga

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster di RSUD Kota Tanjungpinang, Rabu (19/1/2022).

Wawako melakukan vaksin setelah dinyatakan lulus skrining vaksinasi oleh tenaga medis yang ada di RSUD Tanjungpinang.

Usai divaksin, Endang mengaku tidak ada efek sama sekali setelah dilakukan booster tersebut.

"Biasanya kalau ada efek itu 1 sampai 5 menit sudah terasa namun ini tidak. Akan tetapi jika pun nanti ada efek tidak begitu berat," katanya.

Pasalnya, kata dia, dosis booster vaksin ketiga ini hanya 0,25 mili atau setengah dari dosis pertama dan kedua sebelumnya.

Lebih lanjut Endang menyampaikan, dirinya melakukan vaksin ini, karena memang sudah waktunya setelah 6 bulan berjalan vaksin dosis kedua.

"Persiapan saya sebelumnya hanya rileks saja dan istirahat yang cukup," terangnya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa mengikuti vaksin yang sudah disediakan oleh pemerintah.

"7 puskesmas, Klinik Pratama Gubernur, Klinik Kartika, Klinik Pratama KKP Kelas II Tanjungpinang, RSAL dan RSUD Kota Tanjungpinang menyediakan vaksin booster," terangnya.

Ia pun turut mengapresiasi kepada warga Tanjungpinang yang sudah antusias mengikuti vaksin booster ini.

"Sangat antusias. Bagi yang belum silahkan datang ke faskes terdekat. Karena booster ini untuk meningkatkan kekebalan tubuh supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," tukasnya.(ZLN/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA