Waspadai Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Keluarkan Surat EdaranBERITA LAINNYA
Waspadai Covid-19, Wali Kota Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, mengeluarkan surat edaran mengenai peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

Surat Edaran Nomor : 440/369/1.3.01/2020, tanggal 16 Maret 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat lurah, serta PNS di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota, Syahrul mengatakan surat edaran ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan virus corona.

Lewat surat edaran itu, ia menyampaikan agar pelaksanaan apel pagi, senam pagi, dan pengajian rutin ditiadakan sementara waktu, absensi fingerprint diganti dengan pola manual tanda tangan, menunda dan membatasi kegiatan-kegiatan OPD yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Kemudian, tidak melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, perjalanan dinas ke luar daerah dilaksanakan secara terbatas dan selektif serta menghindari daerah-daerah yang telah mewabah virus Covid-19.

Wali kota juga meminta agar seluruh PNS dan Non PNS untuk mengurangi aktivitas di tempat keramaian, setiap OPD menyediakan hand sanitizer di kantor masing-masing sehigga dapat dimanfaatkan setiap pegawai dan tamu untuk membersihkan tangan.

Bagi pegawai yang mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam, dan gangguan pernapasan agar menggunakan masker dan segera memeriksakan diri kepada instansi kesehatan dan dapat mengajukan surat izin tidak masuk kerja sampai dinyatakan sembuh.

Ketika bertemu satu sama lain untuk sementara waktu sebaiknya menghindari bersalaman/bersentuhan, serta menggantinya dengan cara kedua tangan ditangkup di dada.

Terakhir, wali kota mengimbau untuk membiasakan pola hidup sehat, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi dan rutin berolahraga serta istirahat yang cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh.(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA