Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Keluhan pemilik warung kopi kepada pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya mendapatkan solusi.
Saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan regulasi baru agar daya beli masyarakat terhadap warung kopi dan rumah makan meningkat ditengah pandemi Covid-19.
Aturan pembatasan aktivitas warung kopi dan rumah makan di Tanjungpinang diakui memang memberikan dampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan keluarga.
Sebelum ada kebijakan ini, sejumlah kedai kopi dan rumah makan juga sudah tutup lantaran sepi konsumen dan khawatir tertular Covid-19.
"Kemudian ketika diberlakukan pembatasan di rumah makan dan kedai kopi, banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya sepi pelanggan," kata Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Minggu (10/5/2020).
Teguh mengatakan, dari hasil rapat bersama tim akademisi yang berasal dari Sekolah Tinggi di Tanjungpinang, memang permasalahan penanganan Covid-19 ini berimbas pada persoalan perekonomian dan ini tentu tidak kalah pentingnya baik bagi pemerintah maupun bagi pengusaha.
Oleh karena itu lahirlah rencana melonggarkan pegusaha kedai kopi dan rumah makan ini, namun dengan catatan bahwa harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengusaha dapat kembali menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, namun dalam jumlah terbatas.
Teguh mengatakan, aturan ini nantinya akan sepaket dengan kebijakan pemberlakukan jam siang dan malam.
Kebijakan yang akan dibuat nantinya pun mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait “berdamai dengan Covid-19”.
Selain itu, kebiajakan ini juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.(Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA