Warung Kopi Boleh Buka, Tapi Tetap Patuhi Protokol KesehatanBERITA LAINNYA
Warung Kopi Boleh Buka, Tapi Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Keluhan pemilik warung kopi kepada pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya mendapatkan solusi.

Saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan regulasi baru agar daya beli masyarakat terhadap warung kopi dan rumah makan meningkat ditengah pandemi Covid-19.

Aturan pembatasan aktivitas warung kopi dan rumah makan di Tanjungpinang diakui memang memberikan dampak buruk bagi pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan keluarga. 

Sebelum ada kebijakan ini, sejumlah kedai kopi dan rumah makan juga sudah tutup lantaran sepi konsumen dan khawatir tertular Covid-19.

"Kemudian ketika diberlakukan pembatasan di rumah makan dan kedai kopi, banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya sepi pelanggan," kata Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Minggu (10/5/2020).

Teguh mengatakan, dari hasil rapat bersama tim akademisi yang berasal dari Sekolah Tinggi di Tanjungpinang, memang permasalahan penanganan Covid-19 ini berimbas pada persoalan perekonomian dan ini tentu tidak kalah pentingnya baik bagi pemerintah maupun bagi pengusaha.

Oleh karena itu lahirlah rencana melonggarkan pegusaha kedai kopi dan rumah makan ini, namun dengan catatan bahwa harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengusaha dapat kembali menyediakan meja dan kursi untuk konsumen, namun dalam jumlah terbatas.

Teguh mengatakan, aturan ini nantinya akan sepaket dengan kebijakan pemberlakukan jam siang dan malam. 

Kebijakan yang akan dibuat nantinya pun mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait “berdamai dengan Covid-19”. 

Selain itu, kebiajakan ini juga telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA