Warga Terdampak Covid-19 di Tanjungpinang Segera Terima BansosBERITA LAINNYA
Warga Terdampak Covid-19 di Tanjungpinang Segera Terima Bansos

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menyalurkan bantuan sosial dalam bentuk bahan pangan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri.

"Kita targetkan, 13 Mei 2020 bantuan bahan pangan sudah diserahkan kepada kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota untuk segera didistribusikan melalui dinas sosial setempat'" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS. Arif Fadillah.

Hal itu disampaikan Arif saat memimpin rapat secara nyata terkait Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak Pandemi Covi-19 di Provinsi Kepri bersama sekretaris daerah, tim gugus tugas, kepala dinas sosial, kadis perdagangan kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Kamis (7/5/2020).

Ia meminta kabupaten/kota dapat menyampaikan data penerima bantuan kepada Provinsi Kepri pada besok, Jum'at (8/5/2020). Data penerima bantuan juga harus berpedoman pada SKB 2 Menteri dan Surat Edaran KPK RI yaitu, penerima bantuan pemda tidak boleh tumpang tindih dengan penerima bantuan pemerintah pusat atau data non DTKS.

Lalu, penerima bantuan merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 meliputi pekerja yang berpendapatan harian, pekerja yang di PHK/dirumahkan, penduduk lanjut usia, penduduk penyandang disabilitas, penduduk yang anggota keluarganya terindikasi PDP dan positif Covid-19, serta penduduk lainnya yang terdampak Covid-19.

Dikatakan Arif, paket bantuan bahan pangan pokok berupa beras, minyak goreng, gula pasir, mie instant, sirup botol, teh celup, kopi bubuk, dan susu kental manis segera kita serahkan ke kabupaten kota agar segera didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

"Insyaallah 13 Mei kita sudah mulai drop. Dan 100.000 paket sudah ada. Kita berharap Tanjungpinang yang pertama menerima bantuan ini. Pertimbangannya Tanjungpinang merupakan ibu kota Provinsi Kepri, maka dari itu penyalurannya harus lebih cepat," imbuhnya.

Untuk penyalurannya, lanjutnya, pemprov menyediakan bahan pokok sampai ke titik drop. Selanjutnya, pendataan dan pendistribusian menjadi tanggunjawab kabupaten/kota. Jika ada konsekuensi biaya transportasi ke titik sasaran. Kabupaten kota diharapkan bisa membantu. Karena ini, untuk menghindari kerumunan," imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Arif juga mengingatkan teman-teman kabupaten dan kota agar dalam pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 harus sering didampingi aparat hukum. Supaya, kita kerjanya lebih enak. Apabila ada masalah, mereka bisa paham kondisinya.

"Mereka adalah tim kita. Nanti, tim Asintel, Asdatun, dan BPKP akan turun ke kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi aturannya," tambah dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menyebutkan, data yang sudah kita sampaikan ke Dinsos Kepri ada sekitar 3.000 KK sebagai penerima bantuan pangan dari Provinsi Kepri.

"Data yang kita ajukan ada sekitar 3.000 KK. Mengingat, sesuai aturan, tidak boleh ada tumpang tindih penerima batuan kepada satu KK," imbuhnya.

Data tersebut, kata Teguh, memang sedikit, bila untuk bantuan provinsi Kepri. Namun, Teguh berharap, data ini bisa diusulkan kembali jika memang ada masyarakat Tanjungpinang yang belum tercover sebagai penerima bantuan," tambahnya. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA