Warga Tanjungpinang Sambut Baik Vaksinasi COVID-19BERITA LAINNYA
Warga Tanjungpinang Sambut Baik Vaksinasi COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Program Vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu ikhtiar pemerintah dalam menangani masalah virus corona. 

Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity agar masyarakat menjadi lebih produktif dalam menjalankan aktivitas kesehariannya. 

Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pun menyambut baik pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di sejumlah titik di kota Tanjungpinang. 

Desi Purwanti (30), warga RT. 005/RW.011, kelurahan Tanjungpinang Barat mengaku senang dengan adanya program vaksinasi COVID-19 yang sudah dinyatakan aman. 

Ia mengatakan pemberian vaksinasi gratis kepada semua masyarakat ini diharapkan dapat menekan penularan COVID-19 di kota Tanjungpinang. 

"Saya ikut vaksin atas keinginan sendiri, tidak ada keraguan soal vaksin. Bagi saya, ini melindungi saya dan keluarga," ucap Desi, usai menerima suntikan dosis pertama, di gedung Aisyah Sulaiman, Senin (31/5/2021).

Selain dirinya, Desi juga mengajak kedua orangtuanya untuk divaksin. Menurutnya, kesempatan ini sayang untuk dilewati. 

"Pemko sudah beri kemudahan menyediakan tempat vaksinasi. Lokasi pelayanan vaksinnya pun dekat dengan rumah saya," pungkasnya. 

Senada, Mustaan (51) yang datang bersama istrinya, mengatakan bersedia divaksin karena sudah dibuktikan aman oleh wali kota dan pejabat yang sudah disuntik. Ia mengaku tidak tidak takut dengan vaksin COVID-19 nya, tetapi takut dengan jarum suntik. 

"Saya itu tidak ragu dengan vaksin COVID-19, tapi takut dengan jarum suntik. Setelah disuntik, ternyata tidak sakit," ucapnya sembari tersenyum

Saat meninjau pelaksanaan vaksinasi, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengingatkan masyarakat yang sudah divaksin, untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar terhindar dari terpapar COVID-19.

"Meski sudah divaksin wajib jalani prokes. Sebab, vaksin membutuhkan waktu dalam membentuk kekebalan di dalam tubuh. Jadi, kita harus bahu-membahu menjaga diri," ujar Rahma. 

Bagi yang sudah divaksin, Rahma berpesan untuk pulang dan beristirahat di rumah. Bila ada yang pegel-pegel itu efek biasa, karena dirinya juga mengalami hal yang sama setelah divaksin. 

"Usahakan istirahat. Bagi yang baru menerima dosis pertama wajib datang kembali untuk dosis kedua sesuai waktu yang ditentukan atau sekitar 12 minggu. Karena, suntikan kedua itu, harus didapatkan untuk membentuk antibodi," ucap Rahma. 

Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh warga yang sudah antusias untuk divaksin. Menurutnya, vaksinasi ini adalah upaya kita bersama untuk berjuang melawan COVID-19.

"Vaksinasi ini bukan untuk pemerintah saja, tapi untuk masyarakat. Ajak, keluarga, tetangga, saudara yang usianya 18-59 tahun dan lansia datang untuk divaksin ke fasyankes yang telah disiapkan," ajak Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA