Warga Kelurahan MKP Apresiasi Bantuan Sembako Covid-19 dari Pemko TanjungpinangBERITA LAINNYA
Warga Kelurahan MKP Apresiasi Bantuan Sembako Covid-19 dari Pemko Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang telah membagikan bantuan jaring pengaman sosial berupa sembako untuk warga terdampak Covid-19 di kota Tanjungpinang.

Bantuan sembako tersebut dibagi dua tahap. Pada tahap pertama disalurkan sebelum puasa Ramadhan sebanyak 18.958 Kepala Keluarga (KK).

Di tahap kedua penerima bertambah menjadi 35.090 KK, dan sudah disalurkan di 18 kelurahan se- kota Tanjungpinang.

Arisa, warga kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, mengaku senang dan bersyukur mendapatkan bantuan sembako dari pemko Tanjungpinang.

"Kami bersyukur, mendapat bantuan sembako dari pemko Tanjungpinang," ucapnya, Senin (1/6/2020)

Arisa mengakui, di tengah pandemi Covid-19 ini, bantuan berupa kebutuhan bahan pokok ini sangat membantu dirinya. Menurut dia, bantuan sembako ini adalah wujud kepedulian dan perhatian pemko terhadap masyarakat.

"Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu meringankan beban dan pikiran saya. Terima kasih atas bantuan sembako ini," tutur Arisa.

Hal yang sama juga disampaikan Sarkasih, warga kelurahan MKP, ia mengapresiasi langkah pemko Tanjungpinang yang telah menyalurkan bantuan sembako Covid-19 kepada masyarakat.

"Alhamdulillah, kami merasa puas dan terbantu dengan adanya pembagian sembako ini," kata dia.

Salah satu ibu rumah tangga, warga RT. 2/RW. 8 kelurahan MKP, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemko Tanjungpinang dengan adanya pembagian sembako Covid-19 ini. Baginya, bantuan ini menjadi berkah bagi kehidupan keluarganya.

Sementara Lurah Melayu Kota Piring, Zulkifli Eko Purwanto, menyebutkan jumlah penerima bantuan sembako Covid-19 tahap II di kelurahan Melayu Kota Piring sebanyak 2.477 KK.

Bantuan sembako yang diberikan terdiri dari beras, minyak goreng, gula pasir, tepung, teh celup, susu kental manis, sarden, dan mi instan. 

"Dalam penyalurannya, kita dibantu ketua RT setempat. Alhamdulillah, telah selesai kami distribusikan kepada warga yang berhak menerimanya," kata Zul. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA