Warga Kampung Bulang Setuju Gedung SMKN 3 Dijadikan Tempat Karantina TerpaduBERITA LAINNYA
Warga Kampung Bulang Setuju Gedung SMKN 3 Dijadikan Tempat Karantina Terpadu

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Rencana Satuan Tugas (Satgas) Provinsi Kepulauan Riau memanfaatkan gedung sekolah SMKN 3 dijadikan tempat karantina terpadu bagi pasien terkonfirmasi covid-19 sempat mendapat penolakan dari warga kelurahan Kampung Bulang, kecamatan Tanjungpinang Timur.

Namun, setelah satgas covid-19 provinsi kepri dan kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan warga, akhirnya mereka menyetujui sekolah tersebut dijadikan tempat karantina terpadu bagi warga yang terkonfirmasi covid-19.

Pertemuan yang dihadiri Satgas Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana dan Kabiro Humpro Setda Pemprov Kepri, Hasan, Satgas Kota Tanjungpinang, Riono, serta jajaran kecamatan, kelurahan, dan warga setempat itu, berlansung di pondok makan sarbana, kelurahan Kampung Bulang, kota Tanjungpinang, Minggu (4/7/2021)

Camat Tanjungpinang Timur, Dody mengatakan setelah mendapatkan penjelasan dari tim satgas akhirnya warga setuju demi kepentingan yang darurat. 

Ia pun mengucapkan rasa syukur karena warganya menyetujui gedung sekolah SMK 3 dijadikan tempat isolasi terpadu alternatif selain villa lohass bagi pasien terkonfirmasi covid-19.

"Alhamdulillah, akhirnya masyarakat setuju. Karena, memang saat ini agak sedikit sulit mendapatkan lokasi baru," ucap Dody.

Namun, lanjut Dody, tim satgas dan juga pihak provinsi wajib mendengarkan masukan dari masyarakat setempat. Mereka mengizinkan penggunaan sekolah sebagai tempat isolasi dengan beberapa persyaratan.

Seperti, penjagaan yang ketat, mengingat sejak dulu anak-anak sekitar selalu bermain di lokasi tersebut. Kemudian, tidak membunyikan sirene ambulan saat mengantar pasien karena khawatir membuat warga ketakutan setiap harinya.

"Ini yang disampaikan warga. Alhamdulillah warga dan pihak berwenang sepakat," pungkasnya. 

Gedung SMKN 3 yang dimanfaatkan terdiri atas enam ruang dengan daya tampung 48 orang. Masing-masing ruang bisa terisi delapan tempat tidur (kasur)," tambah dia. 

Lurah Kampung Bulang Roni Syaputra menambahkan pertemuan antara warga dengan satgas provinsi kepri dan kota Tanjungpinang berjalan jalan lancar dan mendapat respon baik dari warga. 

"Nanti, kita akan memberdayakan pemuda di lingkungan terdekat sebagai penjaga agar penanganan bisa berjalan lancar," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA