Warga Antusias Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bukit Bestari Lampaui TargetBERITA LAINNYA
Warga Antusias Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Bukit Bestari Lampaui Target

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Camat Bukit Bestari Lia Adhayatni bersama lurah, kepala puskesmas, babinsa, bhabinkamtibmas, dan Satpol PP menyisiri ruko-ruko, dan tempat usaha di sekitar wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Mereka mengimbau dan mengajak langsung warganya, para pelaku usaha, tukang ojek, dan pedagang agar mengikuti kegiatan vaksinasi yang sedang berlangsung di Puskesmas Sei Jang, Sabtu (29/5/2021).

Camat Bukit Bestari Lia Adhayatni mengatakan dari target sebanyak 37 orang, sejak dimulai pukul 08.00 pagi hingga siang hari, jumlah total warga yang telah divaksin mencapai 91 orang.

"Jumlah tersebut, jauh melampaui target yang telah ditetapkan. Tentu ini, menunjukkan antusiasme warga untuk mendapatkan vaksin masih cukup tinggi," ucap Lia.

Lia menyebutkan, dari 91 orang penerima vaksin, dua orang diantaranya lansia yang menerima suntikan dosis pertama, empat orang pelayan publik untuk dosis kedua, dan 85 orang untuk dosis pertama.

"Mulai hari ini, setiap Senin s.d. Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB, puskesmas sei jang membuka layanan vaksinasi bagi warga kecamatan Bukit Bestari yang ingin divaksin. Syaratnya, cukup membawa KTP saja," katanya.

Dari data yang ia terima, ternyata masih banyak masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksin.

Lia berharap dengan sosialisasi langsng ke masyarakat, warganya dapat mengetahui informasi dan memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di puskesmas terdekat.

"Semakin banyak warga yang telah divaksin, kota Tanjungpinang, khususnya wilayah Kecamatan Bukit Bestari dapat segera terbebas dari zona merah penularan virus Covid-19," ucap dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA