Walikota bersama Kabinda Kepri Rapat persiapan Vaksinasi MassalBERITA LAINNYA
Walikota bersama Kabinda Kepri Rapat persiapan Vaksinasi Massal

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Terkait rencana pelaksanaan Vaksinasi massal di 14 Propinsi di Indonesia pada tanggal 14 Juli, besok, yang akan ditinjau oleh Presiden Joko Widodo secara Virtual, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP bersama Kepala BIN Daerah Kepri Brigjen Pol. Riza Celvian Gumay melaksanakan rapat terbatas terkait kegiatan Vaksinasi masal di Kota Tanjungpinang. Rapat yang berkoordinasi dengan Paspampres dan Panitia pusat secara Virtual, Selasa, (13/7).

Rapat dipimpin oleh Kepala Sekretariat Presiden dan dihadiri oleh Sekretaris Utama (Sestama) Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Pol. Drs. Bambang Sunarwibowo, S.H., M.Hum. Menurut rencana, kegiatan Vaksin masal yang ditinjau langsung Presiden Joko Widodo secara virtual akan dilakukan di 14 Propinsi, termasuk di Propinsi Kepulauan Riau yang dipusatkan di Kota Tanjungpinang.

Rahma mengatakan akan dilaksanakan Vaksinasi massal, yang salah satunya Propinsi Kepulauan Riau. "Untuk Kepri akan dipusatkan di Kota Tanjungpinang, dan di koordinir oleh Kabinda Kepri beserta jajarannya. dengan target anak usia 12 hingga 17 tahun atau setingkat SMP dan SMA sederajat, juga dilaksanakan secara door to door. Target Vaksin sebanyak 3500 orang, baik untuk anak SMP dan SMA, juga masyarakat umum". Ucap Rahma.

Untuk Kota Tanjungpinang sendiri, pelaksanaan Vaksinasi tingkat SMA akan dilaksanakan di SMA N 1, dan tingkat SMP terpusat di SMP N4. "Nantinya akan dilakukan Video Conference bersama Presiden Joko Widodo yang menyaksikan secara langsung dan menerima laporan terkait pelaksanaan Vaksinasi di Kota Tanjungpinang, khususnya bagi pelajar setingkat SMP dan SMA. Kegiatan dimulai pukul 8 pagi, Mudah-mudahan cuaca bagus, dan kegiatan dapat berjalan dengan lancar". Harap Rahma.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kepri, Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menjelaskan bahwa kegiatan Vaksinasi bertujuan untuk mendorong pelaksanaan Vaksin bagi masyarakat Kepri. "Maka dari itu kita harus saling support dan sinergi, baik itu Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Propinsi Kepri, agar seluruh masyarakat dapat segera menerima Vaksin”, Ujar Brigjen Pol Riza Celvian Gumay usai rapat.

Brigjen Pol. Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi ini merupakan kegiatan darurat dan prioritas, maka harus  dilaksanakan segera mungkin. "Kita harus gesa pemberian Vaksin ini, dan kita atur sistemnya sedemikian rupa, agar saat pelaksanaannya nanti  bisa terlaksana dengan sempurna dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan yang ketat". Tambah Brigjen Pol Riza Celvian Gumay

Brigjen Pol Riza Celvian Gumay juga mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksakan diri jika sakit. "Saya harap setiap ada keluarga yang terpapar Covid19 jangan ditutup tutupi karena ini bukan aib, namun ini merupakan wabah. Jadi jangan takut untuk periksa kepusat kesehatan, agar terdata dan segera kita obati supaya cepat sembuh." Ungkap 
Brigjen Pol Riza Celvian Gumay.

Rapat Virtual juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kepri, Ir. Lamidi, M.M serta Perwakilan Kogabwilhan, dan beberapa Forkopimda Provinsi Kepri. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA