Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Penyekatan di Daerah PerbatasanBERITA LAINNYA
Wali Kota Tinjau Pelaksanaan Penyekatan di Daerah Perbatasan

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di Kota Tanjungpinang, termasuk dilakukan penyekatan di daerah perbatasan. Penyekatan ini bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan laju penyebaran covid-19.

Beberapa titik lokasi dilakukan pemeriksaan, seperti di perbatasan wilayah Tanjungpinang-Bintan, juga pelabuhan, dan bandara. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama korlap percepatan Vaksinasi drs. Riono M.Si dan Kabag Prokompim Boby Wira Satria S.STP, M.Si melakukan peninjauan di perbatasan dompak, Selasa (13/7).

“Alhamdulilah pelaksanaanya berjalan tertib dan lancar. Terima kasih kepada TNI Polri bersama tim satgas yang telah bertugas dengan baik serta ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembatasan kegiatan dan penyekatan ini”, ucap Rahma.

Rahma mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan PPKM darurat saat ini. “Jika tidak mendesak, lebih baik di rumah saja, kurangi mobilitas diluar rumah. Dan jika diharuskan untuk beraktifitas, laksanakan disiplin protokol kesehatan dengan ketat”, imbaunya.

Bagi masyarakat yang melewati daerah perbatasan akan ditanyakan tujuan perjalanan. Masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan kerja, atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Dan untuk kebutuhan petugas dilapangan, Pemko melengkapi dengan menyediakan toilet mobile, velbed (tempat tidur portabel), juga konsumsi selama bertugas.(Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA