Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan di Kota Tanjungpinang, termasuk dilakukan penyekatan di daerah perbatasan. Penyekatan ini bertujuan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, sehingga dapat menekan laju penyebaran covid-19.
Beberapa titik lokasi dilakukan pemeriksaan, seperti di perbatasan wilayah Tanjungpinang-Bintan, juga pelabuhan, dan bandara. Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama korlap percepatan Vaksinasi drs. Riono M.Si dan Kabag Prokompim Boby Wira Satria S.STP, M.Si melakukan peninjauan di perbatasan dompak, Selasa (13/7).
“Alhamdulilah pelaksanaanya berjalan tertib dan lancar. Terima kasih kepada TNI Polri bersama tim satgas yang telah bertugas dengan baik serta ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pembatasan kegiatan dan penyekatan ini”, ucap Rahma.
Rahma mengimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan PPKM darurat saat ini. “Jika tidak mendesak, lebih baik di rumah saja, kurangi mobilitas diluar rumah. Dan jika diharuskan untuk beraktifitas, laksanakan disiplin protokol kesehatan dengan ketat”, imbaunya.
Bagi masyarakat yang melewati daerah perbatasan akan ditanyakan tujuan perjalanan. Masyarakat dapat menunjukkan surat keterangan kerja, atau menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Dan untuk kebutuhan petugas dilapangan, Pemko melengkapi dengan menyediakan toilet mobile, velbed (tempat tidur portabel), juga konsumsi selama bertugas.(Prokopim)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA