Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pencegahan Covid-19BERITA LAINNYA
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pencegahan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara kegiatan tempat usaha selama dua pekan, mulai 24 Maret hingga 7 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus corona atau Covid-19.

Dalam surat edaran Wali Kota Nomor 4432/400/1/2020 tempat usaha yang wajib tutup yakni, tempat hiburan malam seperti pub, diskotek, live musik dan sejenisnya warnet, tempat olahraga, karaoke, griya pijat, spa, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, tempat permainan, rekreasi, taman hiburan, dan kolam renang. 

Selain menutup sementara kegiatan operasional tersebut, seluruh pemilik usaha kedai kopi, restoran, rumah makan, pusat kuliner dan pujasera, swalayan, pertokoan, dan pusat perbelanjaan diimbau untuk mengatur jarak antara pembeli dan penjual, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, mewajibkan karyawannya memakai masker. 

Disamping itu, memberikan sosialisasi kepada karyawan terkait pencegahan Covid-19, serta melakukan pembersihan di lingkungan tempat usaha dengan menggunakan pembasmi kuman atau disinfektan.

Dalam surat edaran itu juga masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas mengumpulkan orang banyak di dalam ruangan tertutup seperti, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, festival, konser musik, bazar, resepsi pesta perkawinan, olahraga, unjuk rasa dan kegiatan lainnya. 

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak, dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Sedangkan untuk penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan agar mematuhi fatwa/arahan/keputusan dari pemimpin umat agama masing-masing. 

Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan melalui nomor telepon hotline Covid-19 Tanjungpinang (082387126255).

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, berharap kerja sama yang baik dari masyarakat maupun pemilik usaha agar penanganan Covid-19 dapat segera terselesaikan. 

"Saya minta intruksi ini dipatuhi dan dilaksanakan supaya kita dapat bersama-sama mencegah virus ini. Bagi yang membandel tentu ada risiko, kita akan berikan sanksi sesuai aturan," ujarnya, Senin (23/3/2020). (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA