Wali Kota Tanjungpinang Pantau Vaksinasi Perbankan dan Pelaku Pariwisata BERITA LAINNYA
Wali Kota Tanjungpinang Pantau Vaksinasi Perbankan dan Pelaku Pariwisata

Kominfo, Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memantau jalannya vaksinasi pekerja perbankan dan pelaku pariwisata, yang digelar di TCC Mall Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (2/4/2021).

Sebanyak lebih kurang 1.100 orang dari kelompok Anggota Badan Musyawarah Perbankan Daerah dan Asosiasi Pariwisata Nasional Indonesia (Asparnas) Provinsi Kepri, menerima vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca.

“Hari ini, khusus di TCC mall, kita jadwalkan dan siapkan 1.100 vaksin untuk kelompok perbankan dan asparnas. Di tempat lain juga, kita terus bergerak. Kami mohon doanya, semoga vaksinasi ini berjalan baik dan lancar,” ucap Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, kepada jurnalis.

Rahma mengaku senang melihat antusias masyarakat untuk divaksinasi begitu tinggi. Sehingga ini membantu tim medis dari TNI-POLRI, puskesmas, rumah sakit, KKP untuk menuntaskan target dan sasaran yang sudah ditentukan.

“Terima kasih kepada masyarakat. Tentu ini merupakan bukti bahwa kita semua ingin bebas dari Covid-19. Mudah-mudahan ikhtiar ini memberikan hasil yang maksimal sehingga kita semua bisa bebas dari virus corona,” ucapnya.

Meski sudah divaksin, Rahma tetap meminta masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan sesering mungkin mencuci tangan, sampai target vaksinasi selesai dilakukan.

“Perlu diingat, walaupun sudah divaksin, prokes tetap dijalan. Saya doakan semua yang laksanakan vaksin hari ini tetap sehat dan semangat. Jangan lupa datang vaksin yang keduanya,” pesan Rahma.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr Susi Fitriana menyebutkan hari ini, ada 14 perbankan yang menerima vaksinasi antara lain, Bank Mandiri, BCA, BNI, Maybank, Bukopin, Sinar Mas, OCBC.

“Ada 14 bank dari 18 bank yang ada di Tanjungpinang, karena yang lain ada yang sudah divaksin dan yang menjadwalkan berikutnya,” terang Susi.

Selain perbankan, lanjut Susi, ada juga pelaku pariwisata yang diinsiasi oleh Asparnas provinsi Kepri, yang terdiri dari asosasi travel, restoran, maupun hotel. Hari ini, vaksinasi diberikan untuk pelaku perbankan dan pariwisata dengan total 1.100 orang, yang dilayani oleh 7 fasilitas kesehatan, 3 puskesmas, 3 rumah sakit, dan 1 klinik kantor kesehatan pelabuhan dengan personel tenaga kesehatan sekitar 70 orang.

“Untuk besok, Sabtu 3 April, sasarannya pelaku ekonomi antara lain, swalayan dan mall, jumlah yang terdaftar 800 orang,” pungkas Susi.

Karena memakai vaksin AstraZeneca, Susi mengatakan, penyuntikan dosis kedua intervalnya 8 minggu, jadi vaksinasi kedua akan dilaksanakan 8 minggu atau dua bulan kedepan, sekitar tanggal 28 Mei 2021 mendatang.

“AstraZeneca ini intervalnya 8 hingga 12 minggu, dari kementerian kesehatan mengintruksikan kita intervalnya 8 minggu, sehingga lebih jauh intervalnya dibandingkan dengan Sinovac yang 14 sampai 28 hari,” sebutnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA