Wali Kota Tanjungpinang Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anggota DPRDBERITA LAINNYA
Wali Kota Tanjungpinang Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Anggota DPRD

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma memantau pelaksanaan vaksinasi anggota DPRD dan pejabat publik Pemerintah Kota Tanjungpinang, di RSUD kota Tanjunginang, Senin (8/3/2021).

Wakil Ketua I DPRD kota Tanjungpinang, Ade Angga, yang datang untuk menjalani vaksinasi mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala ketetapan dan program pemerintah dalam menekan angka kasus Covid-19.

"Saya mengajak masyarakat bersedia di vaksin agar terbebas dari Covid-19," ucapnya

Ade juga beharap pemerintah pusat memberikan vaksin untuk masyarakat Indonesia, khususnya kota Tanjungpinang, baik dosis maupun kualitasnya sama seperti yang di berikan kepada para pejabat negara, anggota DPRD dan petugas lainnya.

Angga mengakui, meskipun sudah beberapa kali menjalani test swab dan hasilnya negatif. Dirinya tetap mengikuti program vaksin.

"Vaksin ini salah satu ikhtiar pemerintah agar masyarakat terlindungi dan ekonomi kembali bangkit," ujarnya.

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang dr. Yunisaf MARS mengatakan dengan banyaknya pejabat publik yang divaksin dapat memberikan motivasi kepada masyarakat bahwa vaksinasi aman bagi tubuh ditengah pandemi saat ini," ujarnya. (Hms RSYD/MC Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA