Wali Kota Tanjungpinang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Surat Edaran Terkait Covid-19BERITA LAINNYA
Wali Kota Tanjungpinang Minta Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Surat Edaran Terkait Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Keluarnya edaran walikota Tanjungpinang yang memperpanjang pengaturan operasional selama kondisi pandemi covid 19 bagi tempat usaha selama 14 hari ke depan, menuai berbagai respon.

Terlebih dalam edaran baru tersebut, wali kota membuat ketentuan baru untuk usaha kedai kopi, cafe, restoran, pujasera, dan sejenisnya, untuk tidak menyediakan tempat pelanggannya menikmati makanan dan minuman di lokasi penjualan, dan hanya melayani pembelian online dan beli bungkus bawa pulang (take away).

Sebagian kecil menganggap kebijakan itu semakin menyulitkan ekonomi masyarakat, meskipun sebagian besar memahami kondisi darurat yang dihadapi dalam mencegah perluasan penyebaran wabah corona di Kota Tanjungpinang.

Menanggapi hal tersebut, wali Kota Tanjungpinang dengan ekspresi sedih menjelaskan bahwa segala keputusan yang diambil dalam edaran yang di keluarkan merupakan pilihan yang sulit bagi dirinya.

"Terlebih lagi sebelumnya saya juga mengeluarkan edaran untuk tidak beribadah berjamaah di tempat tempat ibadah, itu merupakan keputusan yang sangat berat dan membuat saya sedih. Tetapi, kita mesti mengambil pilihan yang mudaratnya lebih kecil dari pilihan alternatif keputusan yang kita pilih," jelas Syahrul, Selasa (7/4).

Lebih jauh Syahrul menjelaskan, bahwa tetap ramainya kedai kopi, cafe dan sebagainya di Tanjungpinang, menimbulkan potensi bahaya penularan yang cepat dan masif, bila tidak di kendalikan.

"Kota kita dengan luas wilayah lebih kurang 131 Km2, 170 an ribu penduduk, sudah ada 4 positif penderita covid 19, dengan jumlah PDP dan ODP yang terus bertambah. Kita mesti sepakat bahwa ini harus kita hambat dan secara sistematis kita hentikan penularan nya," katanya.

Bagi kelompok masyarakat yang berkeberatan atas di batasinya interaksi di kedai kopi, cafe dan sejenisnya, ia meminta kerjasama dan kesabaran. Menurutnya, saat ini Pemerintah sedang memikirkan dan merencanakan berbagai insentif bagi yang berdampak covid 19 di Indonesia, termasuk Kota Tanjungpinang.

"Kita harus menekan ego kita, dengan membayangkan bagaimana bila kita atau keluarga kita yang terpapar virus itu, karena membiarkan interaksi beresiko di kedai kopi, cafe, rumah makan dan sejenisnya terus kita biarkan seperti saat-saat normal," pintanya.

Pemerintah menurut Syahrul, mendorong para pelanggan untuk membeli secara online atau beli bungkus di bawa pulang, yang diharapkan masih memberi peluang usaha di kedai kopi, cafe, restoran dan semacamnya tersebut.

Menutup wawancara dengan wali kota Tanjungpinang ini, Syahrul meminta kekompakan dan kebersamaan semua warga Tanjungpinang dalam memerangi wabah Covid 19 ini.

"Pakailah masker, bila berada di luar rumah. Tanpa terkecuali. Hindari berada dalam tempat tempat yang berpotensi terjadinya penularan, dan lakukan anjuran pemerintah untuk menghindari penularan,"tutur Syahrul.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA