Wali Kota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Antar Orangtua untuk Ikut Vaksinasi BERITA LAINNYA
Wali Kota Tanjungpinang Imbau Masyarakat Antar Orangtua untuk Ikut Vaksinasi

Kominfo, Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengimbau agar masyarakat yang lebih muda mengantar orangtua maupun saudara yang lansia untuk divaksinasi. Menurutnya, lansia di atas 60 tahun adalah kelompok yang rentan terkonfirmasi COVID-19.

“Oleh karena itu, Ayo, antar orangtua kita, saudara kita, semua yang usianya di atas 60 tahun untuk divaksinasi,” ucap Rahma.

Ajakan itu, disampaikan Rahma, disela memantau pelaksanaan vaksinasi lansia bersama Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, di pujasera Bintan Center dan aula Bulang Linggi, kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (19/4/2021).

Rahma mengatakan, untuk mencapai target sasaran utama kelompok lansia, dinas kesehatan membuka dua posko yakni, di bintan center untuk mengcover lansia di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur dan gedung arsip melayani lansia di wilayah kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang barat, dan Tanjungpinang Kota.

“Posko ini dibuka dari Senin hingga Jumat, mulai pendaftaran pukul 08.30 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk vaksinnya disesuaikan dengan antrian,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata Rahma, warga lansia yang sudah menerima vaksinasi mencapai 6.200 orang dari jumlah lansia di Tanjungpinang  sekitar 17.000 orang. Untuk Tanjungpinang, target yang harus dikejar sebanyak 50.000 dosis pertama yang sudah disiapkan.

Untuk itu, kita harus memberikan pemahaman secara baik kepada orangtua kita, bahwa vaksin ini aman. Karena, ada dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum divaksin.

“Bagi warga yang mengantar orangtuanya, kita berikan vaksin juga. Tentu, ini ikhtiar kita untuk memutus masta rantai penularan COVID-19,” tutur Rahma

Meski sudah divaskin, Ia meminta agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Karena, hari ini ada peningkatan kasus,” Yang sudah selesai divaksin, wajib laksanakan prokes. Mohon jaga kesehatan, jaga diri, jaga keluarga, dan lingkungan sekitar,” tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA