Wali Kota Syahrul : Masyarakat Terdampak Covid-19, Jadi PerhatianBERITA LAINNYA
Wali Kota Syahrul : Masyarakat Terdampak Covid-19, Jadi Perhatian

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang merencanakan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga terdampak wabah covid-19, utamanya bagi warga kurang mampu atau pekerja yang bergantung pada penghasilan harian. 

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan masyarakat yang aktivitas ekonominya terdampak pandemi covid-19,"Untuk BLT, itu tentu kita pikirkan, bahkan kita sudah menganggarkan sekitar Rp13 miliar untuk penanganan covid-19. Kalau ada masyarakat kita dirumahkan dan memang satu-satunya pencarian hariannya di situ. Tentu ada perhatian dari pemerintah," ucapnya kepada jurnalis, Senin (30/3/2020)

Namun sebelumnya, kita akan melakukan pendataan warga yang berhak menerima BLT. Data tersebut ada di dinas sosial dan bappelitbang, karena ada kategori sangat miskin, miskin, dan hampir miskin. "Jadi kita data dulu agar bantuan yang diberikan tepat sasaran," ungkap dia. 

Menurut informasi di media massa, kata wali kota, pemerintah provinsi Kepri sudah menyiapkan anggaran Rp40 miliar. Ia berharap, pemprov Kepri untuk memperhatikan karena yang punya masyarakat itu kabupaten dan kota," Harapannya, anggaran itu dilimpahkan ke kebupaten dan kota," ucapnya.

Terkait insentif tenaga medis, sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo, dokter spesialis Rp15 juta, dokter biasa Rp10 juta dan para medis Rp5 juta,"Dan ini masih disusun pemerintah pusat," tambah Syahrul. 

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengakui sektor yang paling terpukul di tengah wabah pandemi covid-19 ini adalah UMKM, terutama kepada pekerja yang tidak mendapatkan gaji atau pendapatan bulanan, seperti ojek, angkot, penjual UMKM. 

"DPRD sudah menyetujui anggaran lebih kurang Rp14 miliar untuk penanganan Covid-19. Selain untuk keperluan medis, APD dan sebagainya, diharapkan untuk mengantisipasi keterpurukan ekonomi," ucapnya. 

Namun, Ade menyarankan kepada pemerintah pusat untuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas terkait pemanfaatan anggaran tersebut agar tidak bermasalah di kemudian hari. Karena ini menyangkut anggaran dan punya dampak hukum apabila ada penyalahgunaan administrasi, maka perlu dasar hukum untuk menguatkan itu. 

"Kalau menunggu juklak dari pusat kan lama. Dan saat ini kebutuhan mendesak. Paling tidak ada perwako lah, supaya ada landasan hukum dari pemerintah. Untuk mengeluarkan BLT tersebut." ungkap dia 

Sedangkan untuk pengawasan dana itu, Ade mengatakan bisa dilakukan dengan cara meminta  secara perodik terhadap pemanfaatan dana tersebut. Ini masih kita diskusikan, karena ada yang minta perhari dan perminggu. Minimal setiap minggu ada laporan ke kita.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA