Wali Kota Syahrul : Kesadaran Masyarakat Kunci Penanggulangan Covid-19BERITA LAINNYA
Wali Kota Syahrul : Kesadaran Masyarakat Kunci Penanggulangan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul kembali menegaskan kepada masyarakat agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Kapolri, maupum pemko Tanjungpinang. Karena ini demi keselamatan masyarakat di tengah penyebaran Covid-19 yang kini menjadi pandemi. 

Menurutnya, keberhasilan kita memerangi covid-19 tergantung dari kesadaran, ketaatan, dan disiplin masyarakat terhadap aturan dan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian, Gubernur, dan Wali Kota. Apabila imbauan yang dikeluarkan ditaati, InsyAllah covid ini akan sirnah.

"Hari ini, kita keluarkan lagi surat edaran untuk mempertegas supaya masyarakat tidak berkumpul apapun bentuk organisasinya. Kalau masih membandel berkumpul tidak sesuai ketentuan jarak dan sebagainya akan kita tindak sesuai aturan," ucap wali kota. 

Hal tersebut dipertegas wali kota, seusai melakukan penyemprotan bersama Polsek Tanjungpinang Barat, Satpol-PP, Damkar, Dinas Kominfo, Camat, dan Lurah se- kecamatan Tanjungpinang Barat, Senin (30/3/2020).

Terkait lockdown, ia menyebutkan bahwa Tanjunpinang itu beda dengan daerah lain. Tanjungpinang itu Ibu Kota nya Provinsi Kepri, maka kita harus sinergi dengan Gubernur. Apalagi di wilayah Tanjungpinang ini ada tiga pemerintah daerah yaitu, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. Jadi kita harus bersama untuk lock down, tentunya dikomandoi Gubernur Kepri. 

"Bahkan pak Gubernur menunggu intruksi dari Presiden. Menteri Mahfud MD sudah berjanji dalam minggu ini akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang lockdown atau isolasi daerah," pungkasnya.

Sementara, Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya menjelaskan penyemprotan disinfektan ini dilakukan di setiap kecamatan menggunakan mobil AWC dan Damkar. Kecamatan Tanjungpinang Barat merupakan kecamatan terakhir. 

"Besok masih ada penyemprotan  serentak di seluruh wilayah yang akan diikuti seluruh unsur FKPD. Titik kumpulnya di Polres," katanya. 

Penyemprotan disinfektan dilakukan mulai dari  depan Mall Ramaya, Jalan Wiratno, Jalan Batu Hitam, kemudian ke Jalan Usman Harus, Jalan H. Agus Salim, Jalan Bakar Batu, hingga arah Kantor Polsek Tanjungpinang Barat.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA