Wali Kota Rahma Serahkan Sumbangan Dari Pegawai Pemko Untuk Dapur UmumBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Serahkan Sumbangan Dari Pegawai Pemko Untuk Dapur Umum

Kota Tanjungpinang - Setelah Kota Tanjungpinang ditetapkan menjadi status PPKM darurat, mengharuskan masyarakat untuk membatasi segala aktifitasnya. Masyarakat diimbau untuk berada di rumah jika tidak ada kepentingan di luar rumah. 

Dalam kondisi seperti ini, keluarga besar Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan kepeduliannya untuk masyarakat yang terdampak aturan PPKM darurat tersebut, dengan memberikan bantuan berupa makanan melalui Dapur Umum.

Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP menyerahkan uang sumbangan yang terkumpul dari seluruh pegawai di masing-masing OPD. “Pengumpulan sumbangan ini atas inisiatif dari masing-masing OPD, lalu digabungkan dari semua yang terkumpul, dan alhamdulillah sore ini kami serahkan ke dapur umum untuk untuk belanja bahan makanan”, jelas Rahma saat berada di dapur umum, kantor dinas sosial, kamis (15/7).

Rahma juga berpesan kepada panitia dapur umum agar menyiapkan makanan dengan bahan yang berkualitas. “Sajikan makanan dengan kualitas yang baik, juga lauk pauknya. Kemasan makanan juga diperhatikan”, ucapnya. 

Dalam sehari, Dapur umum menyiapkan 2.000 bungkus makanan. “1.000 bungkus untuk siang hari, dan 1.000 bungkus untuk makan malam. Yang disebar diseluruh kecamatan”, jelasnya.

Dengan adanya dapur umum ini, Rahma berharap dapat meringankan kebutuhan masyarakat yang terdampak. “Mari kita saling bahu membahu, saling membantu, saling peduli dalam keadaan serba terbatas ini. Dan semoga bentuk kepedulian dari pegawai Pemko ini membawa berkah dan dibalas pahala oleh Allah swt”, tutupnya. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA