Wali Kota Rahma Minta OPD Perketat Prokes di PerkantoranBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Minta OPD Perketat Prokes di Perkantoran

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan perkantoran seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang. 

"Saya minta ASN tetap disiplin jalankan prokes. Aktifkan duta prokes di kantor masing-masing. Mari, kita saling mengingatkan dan saling menjaga," imbau Rahma, saat memimpin rapat koordinasi OPD bulan Februari 2022, di aula kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (11/2/2022).

Ia juga minta seluruh OPD lebih aktif dalam menekan penyebaran Covid-19. Mengingat, perkembangan kasus mengalami kenaikan yang cukup signifikan. 

"Kamis (10/2) kemarin saja, ada penambahan 39 kasus. Sehingga total kasus aktif saat ini tercatat 120 orang. Yang isoman 109 orang, sisanya ada di mess pemda dan rumah sakit," terangnya. 

Agar masyarakat memahami kondisi Tanjungpinang saat ini, Rahma berencana mengundang tokoh masyarakat, pelaku usaha, ketua paguyuban, imam Masjid, pendeta, biksu, dan FKUB pada Senin (14/2) nanti. 

"InsyaAllah, Senin kita undang mereka. Supaya, bisa bersama-sama memahami situasi. Dengan begitu, ikut berperan mengontrol penerapan prokes di lingkungannya masing-masing," ucapnya. 

Dalam rapat itu, berbagai solusi dan langkah dibahas bersama guna memaksimalkan pencapaian target triwulan satu di tiap-tiap OPD. 

"Di sini, kita mencari solusi, apapun kendala yang kita hadapi di tengah masyarakat. Supaya kita, memaksimalkan benar satu triwulan ini terhadap hal-hal yang harus kita tuntaskan," pungkas Rahma. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA