Wali Kota Rahma Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes Hadapi Kenaikan Kasus Covid-19BERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Imbau Masyarakat Tingkatkan Prokes Hadapi Kenaikan Kasus Covid-19

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta masyarakat tetap waspada terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Tanjungpinang. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meskipun sudah melakukan vaksinasi. 

"Soal kenaikan kasus Covid-19 harus hati-hati, tetap waspada. Mohon tingkatkan prokes," kata Rahma.

Hal itu, disampaikan wali kota, ketika memimpin rapat evaluasi dan penyusunan rencana aksi Kota Layak Anak (KLA) 2022, di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022).

Rahma mengatakan, meski belum bisa langsung dipastikan mereka terpapar virus Covid-19 varian omicron, masyarakat tetap berhati-hati walaupun bergejala ringan. Karena ini, angkanya sudah mulai naik. 

"Selasa (22/2) kemarin saja, ada penambahan 51 kasus. Hari ini, Rabu (23/2) bertambah 105 kasus. Jadi, total kasus aktif ada 389 orang," ucap dia. 

Dari 389 kasus aktif itu, lanjut Rahma, 28 orang menjalani perawatan di rumah sakit, isolasi terpadu 17 orang, mes bhayangkara 2 orang, sisanya 342 orang menjalani isolasi mandiri. 

"Jadi, harus waspada. Lengkapi vaksinasinya, booster juga dilakukan. Karena ini untuk menjaga daya tahan tubuh. Ketika terpapar, imun tubuh lebih kuat," tuturnya. 

Saat ini, ia bersama satgas Covid-19, TNI, dan Polri terus berjuang agar kondisi Tanjungpinang tidak terjadi lagi pembatasan kegiatan seperti tahun lalu. 

Karena, dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022, Tanjungpinang sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Kalau tidak ada perubahan, artinya terus meningkat, tidak menutup kemungkinan kondisi PPKM bisa naik lagi," pungkasnya. 

Namun, Rahma berharap, kondisi itu tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tolong tingkatkan prokes. 

Lakukan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas) dengan tepat dan betul-betul setiap rutinitas berpedoman pada prokes. 

Ia yakin dan percaya, masyarakat sudah begitu memahami bagaimana menghadapi penanganan Covid-19 ini supaya tidak tertular. 

"Kondisi hari ini, tinggal kata hati kita, karena kuncinya ada di diri kita masing-masing. Jadi, mohon tetap jalankan prokes, vaksinnya juga dilakukan," pinta Rahma lagi. (Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA