Wali Kota Rahma Dampingi Komjen Polri Sapa Pasien Covid-19 di Isoter Villa LohassBERITA LAINNYA
Wali Kota Rahma Dampingi Komjen Polri Sapa Pasien Covid-19 di Isoter Villa Lohass

Kota Tanjungpinang - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Drs Arief Sulistyanto, M, Si, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (10/9/2021).

Dalam kunjungannya, Komjen Pol menyambangi  fasilitas isolasi terpadu (isoter) pasien covid-19 Tanjungpinang di Villa Lohhas Wellness Village.

Didampingi, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, Komjen Pol Arief Sulistyanto menyapa secara virtual pasien covid-19 yang menjalani perawatan isoter. 

Ia pun berdialog dan bertanya kepada sejumlah pasien,"Sudah berapa lama bapak ibu menjalani perawatan di isolasi terpadu ini," tanya Komjen Pol. 

Kemudian pertanyaan itu dijawab salah satu pasien atas nama Rohani yang telah menjalani isoter selama beberapa hari. Dirinya mengaku, sampai saat ini masih merasakan pusing.

"Hanya pusing pak, tapi selama di sini (isoter), saya diberikan makanan sehat dan vitamin secara rutin. Untuk perawatan dari nakesnya sangat baik," ucapnya. 

Komjen Pol mengatakan, isolasi terpadu ini cara terbaik untuk menekan jumlah kasus covid-19 agar tidak menularkan orang lain. 

Ia meminta agar pasien di isoter tidak perlu khawatir selama diberikan perawatan dan vitamin oleh tenaga kesehatan. Dan yang terpenting tetap menjaga stamina tubuh, karena nantinya bisa sembuh dengan sendirinya.

"Mudah-mudahan dengan pelayanan yang diberikan pemda, semuanya bisa sehat dan kembali ke rumah. Ingat, tetap menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menilai positif atas kunjungan Kabaharkam ke tempat isolasi terpadu di villa lohass ini. 

Menurutnya, dengan adanya kunjungan ini merupakan bentuk perhatian dan juga memberikan semangat bagi petugas karena pimpinan di atas masih perhatian.

"Tentu ini memberikan semangat terdendiri bagi para petugas kesehatan dan satuan tugas covid-19 Tanjungpinang," ucapnya. 

Selain itu, ini juga memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas untuk mengingatkan bahwa covid-19 itu masih ada, sampai-sampai para pimpinan di atas mengunjungi langsung bagaimana penanganan covid-19 di daerah. 

"Covid itu masih ada. Untuk itu, jangan abaikan meski jumlah kasus saat ini cenderung menurun," pesan dia. 

Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap menjalankan 5M, melakukan aktivitas olahraga, dan menjalankan pola hidup sehat.

"Dengan begitu, diri sendiri sudah membentingi dirinya. Itu yang terpenting, supaya imun kita tetap meningkat," tutup Sandri. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA