Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tinjau Vaksinasi di SDN 011 Tanjungpinang TimurBERITA LAINNYA
Wali Kota dan Ketua TP-PKK Tinjau Vaksinasi di SDN 011 Tanjungpinang Timur

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Ketua TP - PKK Kota Tanjungpinang, Agung Wira Dharma, serta jajarannya meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang diinisiasi oleh Ketua TP-PKK Kota Tanjungpinang di SDN 011 Tanjungpinang Timur.

Rahma mengatakan sebanyak 674 penerima vaksin dosis 1 dan 2 ditargetkan untuk anak usia 6-11 tahun serta masyarakat umum. Kegiatan itu merupakan lanjutan vaksinasi untuk anak yang sudah dimulai sejak 17 Desember 2021 kemarin.

Sampai dengan 27 desember 2021 capaian vaksinasi anak 6-11 tahun sudah sejumlah 6.181 (24,98%) dari jumlah sasaran 24.737 anak 6-11 tahun.

Pihaknya juga mengapresiasi dan berterimakasih kepada petugas penyelenggara kegiatan sebagai upaya percepatan penerima vaksin di Tanjungpinang.

"Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada penyelenggara karena dukungannya untuk percepatan vaksinasi bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang," kata Rahma, Selasa (28/12).

Rahma juga menyampaikan terimakasih kepada tim medis selaku garda terdepan untuk penanganan covid-19 di Tanjungpinang, tidak terlupa kepada anak-anak dan para orang tua yang antusias mengikuti kegiatan itu.

"Vaksin merupakan usaha untuk melindungi diri sendiri agar tidak terpapar virus covid-19,” ungkapnya.

Rahma menambahkan, bagi masyarakat yang belum divaksin agar segera mendatangi fasilitas kesehatan yang tersedia, karena vaksinasi saat ini telah menjadi syarat dalam berbagai aktifitas.

"Bagi yang belum divaksin, ayo segera. Karena selain untuk melindungi diri juga sebagai syarat dalam pembelajaran tatap muka bagi anak-anak kita. Juga menjadi syarat berpergian keluar daerah bahkan di beberapa pusat perbelanjaan sudah menggunakan bukti vaksin pada aplikasi Peduli Lindungi”, tambahnya.

Turut serta hadir pada peninjauan vaksinasi tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Pinang Kencana, Ketua Bidang IV TP-PKK Kota Tanjungpinang, Ketua TP-PKK Kecamatan Tanjungpinang Timur, Ketua TP-PKK Kelurahan Pinang Kencana beserta seluruh anggota Pokja IV TP-PKK Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kelurahan Pinang Kencana.

Pada waktu yang sama (28/12) pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun juga dilakukan di SDN 003, dan SDN 005 di wilayah kecamatan tanjungpinang kota, SDN 003, SDN 006 di wilayah kecamatan tanjungpinang barat, SDN 005, SDN 006, SDN 007 wilayah kecamatan bukit bestari dan SD 002, SDN 004, SDN 008, SDN 013, SDN 014, SDIT Al Madinah di wilayah kecamatan tanjungpinang timur. (PIR/Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA