Wali Kota Bersama PT Kalbe Bagikan Paket Susu Nutrisi untuk Anak TanjungpinangBERITA LAINNYA
Wali Kota Bersama PT Kalbe Bagikan Paket Susu Nutrisi untuk Anak Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Pimpinan Area PT Kalbe Nutrisional Tanjungpinang, Ayu menyerahkan secara simbolis bantuan paket susu Morinaga Chil Go untuk masyarakat Tanjungpinang yang memiliki anak berusia 1-5 tahun. 

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi kepada tim morinaga yang telah berbagi kepada masyarakat di perumahan bukit raya dan sekitarnya, utamanya bagi warga yang memiliki anak-anak. 

"Terima kasih kepada tim morinaga yang telah berbagi, Mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua, terutama nutrisi anak kususnya umur 1-5 tahun," kata Rahma, saat menyerahkan bantuan paket susu Morinaga, di aula pertemuan Perumahan Bukit Raya, Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (2/9/2021).

Bantuan 5.000 kotak susu yang dibagikan kepada masyarakat ini, menurut Rahma, sangat bermanfaat dan membantu meringankan orangtua dalam memberi nutrisi kepada anak-anak serta ibu hamil di masa pandemi saat ini. 

"Semoga, kedepan 5.000 paket susu dapat dilakukan setiap tahunnya guna pemenuhan bagi anak-anak dan ibu hamil," pungkasnya. 

Pimpinan Area PT Kalbe Nutrisional Tanjungpinang, Ayu menjelaskan di tengah situasi pandemi saat ini, sudah sewajarnya kita selalu memperhatikan pemenuhan nutrisi bagi anak, sehingga anak-anak selalu sehat. 

"Kegiatan di masa pandemi ini, kami tim morinaga ingin berbagi kepada anak-anak, supaya mereka tetap sehat dan nutrisi anak usia 1-5 tahun terpenuhi," ujarnya. 

Pemenuhan nutrisi yang cukup kepada anak, lanjut Ayu, selain menjaga daya tahan tubuh anak yang selalu terjaga, juga membantu tumbuh kembangnya sesuai tahapan usianya. Sehingga mereka menjadi generasi masa depan anak Indonesia yang sehat.

"Besar harapan kami, pemko terus mendukung kegiatan ini. Dengan begitu, asupan gizi dan nutrisi anak-anak bisa terpenuhi," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA