Wako Rahma Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker BERITA LAINNYA
Wako Rahma Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker

Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi masyarakat Tanjungpinang yang sampai saat ini patuh memakai masker, bukan karena takut didenda, tapi memang kesadarannya.

"Alhamdulillah, masyarakat Tanjungpinang tercatat yang patuh memakai masker. Tetap pertahankan protokol kesehatan," kata Rahma, Kamis (21/10/2021).

Menurut Rahma, kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) kian membaik. Artinya, mereka memahami pentingnya penerapan prokes agar tidak terpapar virus covid-19.

"Karena, masih ada daerah lain warganya yang susah diajak pakai masker. Tapi, masyarakat Tanjungpinang termasuk yang paling patuh pakai masker," ucapnya.

Sesuai Inmendagri nomor 54 tahun 2021 terkait PPKM level 3, level 2, dan level 1, kota Tanjungpinang ditetapkan berstatus PPKM level 2, setelah sebelumnya sempat pada posisi level 1.

Hal ini, karena kalau ada satu orang positif harus di tracing kontak erat sebanyak 15 orang. Sementara, masih ada sebagian orang yang mahu di rapid tes pada ketakutan.

"Jadi, itu salah satu syaratnya harus tracing 15 orang untuk satu orang yang positif," ujarnya. 

Untuk itu, Rahma meminta masyarakat agar tetap  waspada supaya terhindar dari penularan covid-19, tetap jalankan prokes. 

"Selain waspada, kuncinya kita harus santai, rileks, happy, dan bersemangat supaya covid tidak masuk ke badan kita. Pastinya, harus tetap pakai masker," imbau Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA