Wakil Wali Kota Tanjungpinang Ajak Jajarannya Tetap Semangat Berikan Layanan Terbaik Untuk MasyarakatBERITA LAINNYA
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Ajak Jajarannya Tetap Semangat Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Kota Tanjungpinang - Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama ke OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Senin (26/7/2021).

Silaturahmi itu, diawali dengan mengunjungi kantor dinas Perkim, lalu ke dinas PUPR, kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan terakhir ke dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Dalam kunjungannya, Endang memberikan semangat kepada ASN agar dalam memberikan pelayanan meski dalam situasi apapun harus selalu semangat dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

"Kedatangan saya ini untuk silaturahmi sekaligus memberikan dukungan serta semangat kepada tenaga ASN agar bisa melayani masyarakat secara maksimal," ucap Wakil Wali Kota, Endang Abdullah.

Endang berpesan ASN maupun PTT agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Apalagi, PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Tetap semangat melayani masyarakat. Teruslah berkarya dan berinovasi untuk menghasilkan yang terbaik bagi masyarakat dan kota tercinta," ucapnya

Di tengah pandemi dan penerapan PPKM, Endang mengimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan 5M, selalu menjaga kesehatan diri maupun lingkungan.

"Jaga kesehatan, minimal diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar agar terhindar dai penularan covid 19. Selain itu, kita semua harus ikut berperan aktif mencegah pandemi ini," pintanya.

Dalam aturan perpanjangan PPKM level 4 kali ini, ada kemudahan khusus yang tertuang dalam surat edaran nanti. Kebijakan ini dilakukan mengingat perekonomian harus berjalan sebagai mana Intruksi dari Presiden.

Pelaku usaha akan diberi kelonggaran karena ekonomi harus berjalan. Seperti kedai kopi atau warung di perbolehkan ada meja dan kursi dengan ketentuan 25% dari kapasitas ataupun pengunjung serta diberi waktu 20 menit. Tentunya, dengan prokes ketat.

"Kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi sektor UMKM kita. Ekonomi jalan, kesehatan masyarakat juga terjaga," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA