Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun di Tanjungpinang Dimulai Besok, Pencanangan Digelar di SDN 003 Tanjungpinang TimurBERITA LAINNYA
Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun di Tanjungpinang Dimulai Besok, Pencanangan Digelar di SDN 003 Tanjungpinang Timur

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Vaksinasi anak usia 6-11 Tahun di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dimulai besok, Jumat (17/12). Pencanangan bakal digelar di SDN 003 Tanjungpinang Timur. 

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengatakan launching vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini akan dilakukan serentak se- Provinsi Kepri oleh Bapak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Wali Kota/Bupati di masing-masing daerah. 

"Di Tanjungpinang, untuk pelaksanaan perdana besok Jumat (17/12) akan digelar di SDN 003 Tanjungpinang Timur," kata Sandri, Kamis (16/12/2021).

Selain itu, kata Sandri, di hari yang sama juga, vaksinasi anak dilakukan di SDN 014 Bukit Bestari, SDN 001 Tanjungpinang Timur, SD Hangtuah, dan di lapangan depan apotik garuda Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat. 

"Sasaran besok, semua anak didik pada kelas I sampai VI. Kita menargetkan sehari itu 1.000 anak bisa ikut vaksin," tambahnya. 

Sementara, Sandri menuturkan, sasaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Tanjungpinang sebanyak 24.831 anak. 

Pada pelaksanaan besok, dinas kesehatan akan didukung tim vaksinator dari puskesmas batu 10, Tanjungpinang (pancur), Melayu Kota Piring, Sei Jang, Mekar Baru, Klinik Urkes Polres, Kartika Denkesyah 01.04.05 Korem 033/ WP, Lanud RHF, Diskes Lantamal, dan relawan dinkes.

"Segala persiapan teknis di lapangan sudah dilakukan secara matang. Mudah-mudahan kita semua diberikan kelancaran dan kemudahan dan anak-anak kita yang akan divaksin semuanya sehat," ucap Sandri. (Tri/Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA