Vaksinasi Tetap Berjalan, Masyarakat Perketat ProkesBERITA LAINNYA
Vaksinasi Tetap Berjalan, Masyarakat Perketat Prokes

Kota Tanjungpinang - Meskipun dalam kondisi PPKM Darurat, tidak menyurutkan niat masyarakat Tanjungpinang untuk mengikuti program vaksinasi. Hal ini tampak saat Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang meninjau pelaksanaanya dibeberapa titik sentra vaksinasi, seperti di kantor kelurahan dan smp 8 yang digunakan untuk fasilitas vaksinasi, Jumat (16/7).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mengikuti vaksinasi. Menurutnya ini adalah ikhtiar bersama, meski di tengah situasi PPKM Darurat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang. "Alhamdulillah ini suatu bukti bahwa kesadaran masyarakat Tanjungpinang sangat tinggi dan antusias untuk mendapatkan vaksinasi. terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah datang untuk divaksin, semoga dengan usaha kita ini dapat melindungi diri kita dan orang di sekitar kita”, ungkap Rahma.

Dalam kesempatan itu, Rahma juga mengimbau agar dalam situasi PPKM Darurat ini, seluruh masyarakat patuh terhadap aturan yang berlaku. Sebagaimana diketahui pelaksanaan PPKM Darurat ini sudah berjalan hampir 5 hari dan berjalan dengan kondusif. "Saat ini Kota Tanjungpingang bersama 15 kabupaten/kota diluar Jawa dan Bali berstatus PPKM Darurat, untuk itu saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. ini semata-mata untuk keselamatan bersama, sehingga kita dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Tanpa adanya semangat, gotong royong, disiplin dan kepatuhan kita, semua hal tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Tak lupa Rahma mengingatkan untuk perketat protokol kesehatan, kurangi mobilitas, dan jika tidak ada kepentingan mendesak sebaiknya di rumah saja. “Semoga Tanjungpinang dapat kembali ke zona hijau dan pandemi ini dapat berakhir”, tutupnya. (Prokopim)
 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA