Vaksinasi Merdeka di Tanjungpinang Digelar di Dua Tempat IbadahBERITA LAINNYA
Vaksinasi Merdeka di Tanjungpinang Digelar di Dua Tempat Ibadah

Kota Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan pimpinan FKPD memantau pelaksanaan vaksinasi merdeka yang digelar di halaman Masjid Al Furqon Asrama Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (7/9/2021).

Kapolres Fernando mengatakan vaksinasi ini digelar secara serentak dengan jajaran polres yang melibatkan unsur Polri, TNI, dan tenaga kesehatan (nakes).

Ia menyebut, saat ini, di Tanjungpinang capaian vaksinasi dosis satu sudah mencapai 80%. Tentu, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Tanjungpinang juga salah satu Kota lima besar tertinggi di Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi. 

"Artinya, kesadaran masyarakat sangat tinggi untuk melakukan vaksinasi," kata Fernando

Maka itu, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjadi pelopor vaksin, ajak teman, saudara, tetangga, dan keluarga untuk divaksin. Karena masih ada sekitar 20% dari total target 178.030 penduduk Tanjungpinang yang belum divaksin. 

"Vaksin yang ada masih banyak, jadi kita harapkan bisa digunakan masyarakat sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) juga bisa tingggi," ajak Kapolres. 

Dikesempatan itu, Kapolres juga meminta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat, masih ada penambahan jumlah kasus aktif di Tanjungpinang.

Kita ketahui, saat ini kota Batam sudah berstatus zona kuning, begitu pula kabupaten Bintan. Sementara, Tanjungpinang masih zona orange. 

"Jadi, harus didukung kesadaran bapak ibu terhadap disiplin prokes, jangan sampai Tanjungpinang meningkat lagi angka kasus covid nya," pintanya. 

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kapolres dan jajarannya yang telah melaksanakan vaksin secara besar-besaran. 

Ia mengatakan, sampai Senin (6/9) capaian vaksinasi dosis 1 sasaran usia 18 tahun ke atas, warga yang telah mendapatkan vaksin sebanyak 123.986 orang dari target 154.242 orang. 

Sedangkan, untuk sasaran usia 12-17 tahun sebanyak 19.144 orang dari 23.788 orang. 

"Artinya, sasaran 18 tahun ke atas tersisa target 100% sebanyak 30.255 orang dan usia 12-17 tahun 4.644 anak," jelasnya. 

Rahma pun mengimbau warganya yang memenuhi syarat untuk divaksin agar segera divaksin. Vaksin kita siapkan, tinggal warga datang ke sentra vaksinasi atau di puskesmas terdekat. 

"Vaksin ini ikhtiar kita semua agar bisa bebas dari covid. Kalau semua sasaran cepat divaksin, cepat juga pencapaian herd immunity di kota Tanjungpinang," ucapnya. 

Di lokasi, kapolres dan wali kota juga berdialog dengan masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi merdeka, selain digelar di Masjid Al Forqon Asrama Haji, juga dilaksanakan vaksin yang sama di Gereja Nommensen KM. 7. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA