Vaksinasi COVID-19, Dinkes Tanjungpinang Sasar Warga Usia 18-59 Tahun, Lansia Tetap Merupakan PrioritasBERITA LAINNYA
Vaksinasi COVID-19, Dinkes Tanjungpinang Sasar Warga Usia 18-59 Tahun, Lansia Tetap Merupakan Prioritas

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada 38.216 orang untuk dosis pertama hingga, Senin (24/5/2021). Sementara untuk vaksinasi penyuntikan dosis kedua baru dilakukan kepada 18.289 orang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana memaparkan capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama di Kota Tanjungpinang untuk kelompok prioritas tenaga kesehatan mencapai 2.657 orang atau 91,2% dari target 2.913 orang. 

"Vaksinasi dosis kedua sudah dilakukan terhadap 2.591 orang atau 97,5%," kata Susi, Selasa (25/5/2021).

Pada kelompok lansia, lanjut Susi, vaksinasi dosis pertama telah dilakukan kepada 7.226 orang atau 41,3% dari target vaksinasi 17.500 orang. 

"Sedangkan vaksinasi dosis kedua mencakup 6.098 orang atau 84,4%," ujar dia. 

Untuk kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis pertama telah dilakukan kepada 28.216 orang atau 71,4% dari jumlah sasaran sementara saat ini sebanyak 39.510 orang. Ditambah calon jamaah haji non lansia sebanyak 117 orang atau 76,5% dari sasaran 153 orang. 

"Untuk pelayan publik dosis kedua menyasar 9.509 orang atau 33,7%. Sementara, calon jamaah  haji 100 orang atau 85,5%," sebut Susi. 

Pengelola Program Imunisasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Nursepty Marthasia Utari, menambahkan vaksinasi serentak yang dilaksanakan pada Senin (24/5) telah dilakukan kepada kelompok tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lansia sebanyak 965 orang untuk dosis pertama dan 235 orang untuk dosis kedua. 

"Sasaran vaksinasi dari usia 18-59 tahun 157.525 orang dari total jumlah penduduk Tanjungpinang sebanyak 224.000 jiwa atau 70%. Namun, lansia tetap merupakan prioritas," ujarnya. 

Sementara itu, Kasi Surveilense dan Imunisasi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Kota Tanjungpinang, Nurhayati mengimbau masyarakat usia 18-59 tahun untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 ke fasilitas kesehatan yang sudah ditetapkan.

"Kita sudah dibantu camat, RT dan RW. Mereka menginformasikan warganya datang untuk ikut vaksinasi. Alhamdulillah, hari ini Selasa (25/5) banyak warga yang datang ke bintan center ini," ucap dia. 

Pihaknya juga telah mengedukasi masyarakat bahwa vaksin yang diberikan adalah Astrazeneca. Ia mengatakan vaksin astrazeneca ini lebih baik efektifitasnya, memang ada efek sampingnya seperti demam, tapi tergantung dari kondisi tubuh seseorang juga. 

"Kita tetap melayani masyarakat usia 18-59 tahun yang datang ke sini (bintan center) untuk mendapatkan vaksinasi. Bawa KTP saja, tetap kita layani," ucapnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA