Vaksinasi Capai 51,14%, Tanjungpinang yang Pertama Penuhi Target Gubernur KepriBERITA LAINNYA
Vaksinasi Capai 51,14%, Tanjungpinang yang Pertama Penuhi Target Gubernur Kepri

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menargetkan vaksinasi COVID-19 di Kepri dapat mencapai 50% pada Juni 2021 dan 70% pada Juli 2021.

Amanat itu, disampaikan gubernur melalui surat nomor 511/SET-STC19/VI/2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se provinsi Kepri.

Satuan Tugas COVID-19 Kota Tanjungpinang mencatat, hingga Kamis (25/6), capaian vaskinasi mencapai 51,14%. Artinya cakupan vaksinasi mencapai 81.063 orang dari 158.525 sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi semua stakeholder, jajaran TNI-Polri, kepala puskesmas, dokter, tim vaksinator, camat, lurah, RT, RW, serta seluruh atas sinergitas yang luar biasa dalam meningkatkan herd immunity (kekebalan kelompok) di kota Tanjungpinang. 

"Alhamdulillah, vaksinasi kita berhasil mencapai 51,14%. Ini berarti separuh penduduk penduduk sudah divaksin," kata Rahma, Jumat (25/6/2021).

Dirinya berharap, dengan semakin banyaknya warga yang sudah divaksin, maka kekebelan kelompok akan terbentuk. Sehingga kota Tanjungpinang bebas pandemi COVID-19.

"Semoga semua pihak yang berperan dalam penangan COVID-19 diberikan kekuatan dan kemudahan untuk mencapai target vaksinasi 100% di kota yang kita cintai ini," harapnya. 

Namun, capaian vaksinasi tidak menjamin kasus COVID-19 di Tanjungpinang bisa melandai jika penerapan protokol kesehatan (prokes) masih sering dianggap sepele dan diabaikan oleh masyarakat.

"Meski sudah divaksin, masyarakat jangan lalai terhadap prokes. Vaksinasi dan prokes harus jalan bersama," imbau Rahma. 

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih mengatakan walaupun persentase vaksinasi di Tanjungpinang sudah mencapai 51,14%, namun penularan tetap bisa terjadi akibat lalai menerapkan Prokes.

"Kita tahun 51,14% itu tidak membuat orang terbebas dari COVID-19 selama tidak disiplin prokes, maka masih bisa ditemukan virus dalam tubuhnya," ucap Nugraheni.

Nugraheni menyebut, penambahan 79 kasus yang terjadi Kamis (24/6) kemarin bersumber dari beberapa klaster seperti kapal dan pesantren. Namun, semuanya sudah dilakukan isolasi untuk memutus rantai penularan.

Saat ini, kota Tanjungpinang masuk status zona oranye, penyebaran paling banyak tetap didominasi di Tanjungpinang Timur. 

"Semakin banyak yang ditemukan malah semakin bagus bisa dilakukan isolasi agar tidak menular kepada yang lain," tambah dia. 

Di samping itu, vaksinasi massal masih terus dilakukan di Tanjungpinang. Pada Jumat (25/6), ada tiga lokasi sentra vaksinasi yaitu di kantor Lurah Melayu Kota Piring, Mall TCC dan SD N 014 Tanjungpinang," tutup Nugraheni. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA