Vaksinasi Anak di Tanjungpinang Mencapai 90,39 PersenBERITA LAINNYA
Vaksinasi Anak di Tanjungpinang Mencapai 90,39 Persen

Diskominfo Kota Tanjungpinang - Vaksinasi covid-19 anak usia 12-17 tahun di Tanjungpinang hampir mencapai target keseluruhan. Hingga Selasa (23/11) khusus untuk dosis pertama capaian vaksinasi anak sudah mencapai 90,39 persen.

Berdasarkan data satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang total sasaran anak yang harus divaksin di Tanjungpinang sebanyak 23,788 anak, sementara yang sudah divaksin sekitar 21.502 dan yang tersisa hanya 2.286 anak.

Sedangkan untuk capaian vaksinasi dosis kedua untuk anak sekitar 80,49 persen atau 19.149 anak dan tersisa sebanyak 4.639 sasaran.

Koordinator Vaksinasi covid-19 Kota Tanjungpinang, Riono mengakui capaian vaksinasi covid-19 untuk sasaran anak usia 12-17 tahun saat ini sudah bagus dengan angka mendekati 100 persen.

"Alhamdulillah, capaiannya sudah semakin bagus semoga segera divaksin semuanya sesuai data sasaran kita," kata Riono, Rabu (24/11).

Riono berpesan kepada semua warga yang sudah menerima suntik vaksin baik dosis pertama ataupun yang sudan lengkap kepada anak-anak, lansia dan warga umum lainnya agar tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Jangan lengah dulu, tetap gunakan masker saat keluar rumah. Kebiasaan saat menjalankan protokol kesehatan tetap selalu dijalankan," imbaunya.

Saat ini, Riono menyebutkan selain semua fasilitas kesehatan (faskes) terus dibuka setiap hari untuk pelayanan vaksin, tim serbu vaksinasi juga terus bergerak ke rumah warga ke semua kelurahan yang ada di Tanjungpinang, dengan begitu diharapkan semua sasaran vaksin tidak hanya untuk anak melainkan lansia dan sasaran umum juga cepat tercapai 100 persen.

"Tim serbuan vaksin kita masih terus bergerak ke rumah warga semoga ini dapat mempercepat tercapainya 100 persen vaksinasi sesuai arahan gubernur," paparnya. (PIR/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA