Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dilaksanakan, Kadinkes Tanjungpinang Imbau Orangtua Tidak KhawatirBERITA LAINNYA
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Segera Dilaksanakan, Kadinkes Tanjungpinang Imbau Orangtua Tidak Khawatir

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat ini segera melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun. 

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri mengimbau para orangtua tidak khawatir anak-anaknya usia 6-11 tahun ikut Vaksinasi Covid-19. 

Sebab, dengan diizinkan pemberian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun sudah berdasarkan kajian yang matang dari para ahli. Sehingga dibolehkan anak-anak mendapatkan vaksin.

"Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12, 17, dan 18 tahun sudah berjalan dan sejauh ini tidak ada masalah. Jadi, tidak perlu khawatir. Vaksinasi sudah dipastikan halal dan aman," ujar Sandri, Selasa (14/12/2021).

Sandri menjelaskan, sebelum penyuntikan vaksin, anak-anak usia 6-11 tahun juga harus melakukan skrining sama seperti kelompok sasaran penerima vaksin lainnya, hanya ada tambahan khusus, karena ada program imunisasi Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang dilakukan dua kali dalam setahun untuk pengendalian penyakit seperti campak, difteri, dan tetanus.

"Ini yang kita tanyakan. Sebab, bagi anak yang sudah di imunisasi BIAS itu jaraknya harus 4 minggu untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 menggunakan jenis vaksin Sinovac," ucapnya. 

Menurut Sandri, vaksinasi terhadap anak 6-11 tahun ini adalah strategi dan upaya pemerintah untuk melindungi, menjaga keamanan dan keselamatan, serta kesehatan anak-anak kita di masa pandemi ini.  

"Vaksinasi ini upaya kita menciptakan kekebalan tubuh bagi anak-anak, jadi kita harus membentengi diri dengan vaksin, karena pandemi ini belum usai" ujarnya. 

Karenanya, Sandri mengharapkan para orangtua dapat mendorong dan menyetujui anak-anaknya untuk divaksin. 

"Jangan khawatir, vaksinasi aman dan halal. Ayo dampingi anak-anaknya untuk ikut vaksin," ucap Sandri kembali mengimbau. (Tri/Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA