Update Perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang 16 April 2020BERITA LAINNYA
Update Perkembangan Covid-19 Kota Tanjungpinang 16 April 2020

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang merilis jumlah kasus positif per hari Kamis 16 April 2020 sebanyak 16 kasus.

Dari data yang tercatat di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 39 orang, selesai pengawasan 29 orang, dalam proses pengawasan di rumah sakit 6 orang yang positif, dan proses pengawasan di rumah 4 orang. 

PDP meninggal dunia terkonfirmasi covid-19 dua orang, sembuh 4 orang (3 PDP dan 1 OTG), konfirmasi PCR/positif 16 orang yaitu PDP konfirmasi 11 orang, ODP konfirmasi 1 orang, dan OTG konfirmasi PCR 4 orang. 

Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 172 orang, selesai pemantauan 144 orang, dan proses pemantauan 28 orang. Laboratorium spesimen on proses 52 orang meliputi 4 PDP, 5 ODP dan 43 OTG.

Untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang juga melakukan rapid test (tes massal) terhadap 516 orang, 9 orang diantaranya dinyatakan reaktif covid-19. Mereka terdiri dari 5 orang tanpa gejala, 1 orang dalam pemantauan dan 3 pasien dalam pengawasan.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA