Update Perkembangan Covid-19 di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Update Perkembangan Covid-19 di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, tercatat Orang Dalam Pantauan (ODP) sebanyak 69 orang, selesai pemantauan 25 orang, dan proses pemantauan 44 orang.

Kemudian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 14 orang, selesai pengawasan 5 orang, dan proses pengawasan 9 orang. Kasus positif satu dan hasil pemeriksan pertama kasus konfirmasi sudah negatif.

Sementara laboratorium spesimen dalam proses 16 orang meliputi 7 ODP, 8 PDP, dan satu follow up kasus terkonfirmasi. "Alhamdulillah, setelah melakukan pemeriksaan laboratorium, pasien yang kemarin kita indentifikasi sebagai positif covid-19 sudah negatif,"kata Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, Rustam, Selasa(24/3/2020).

Menurutnya, walaupun negatif, pasien belum bisa dikatakan sembuh. Untuk memastikan pasien sembuh, masih memerlukan hasil pemeriksaan berikutnya. Kalau negatif juga pasien dikategorikan sembuh."Saat ini pasien masih dalam perawatan isolasi di rumah sakit dalam kondisi stabil," pungkasnya

Rustam menyebutkan pasien tersebut sudah melakukan kontak dekat dengan 4 orang. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan laboratorium dari keluarga maupun yang melakukan kontak dengan pasien,"Hasil pemeriksaannya satu negatif dan tiga masih menunggu hasil," tambah dia. 

Kota Tanjungpinang terdapat 7 puskesmas dan 3 rumah sakit. Sedangkan untuk penanganan covid-19 di wilayah Kepri, pemerintah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri sebagai rumah sakit rujukan.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA