Update Data Covid-19 26 Maret di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Update Data Covid-19 26 Maret di Tanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Data terbaru perkembangan Covid-19 di Kota Tanjungpinang pada 25 Maret 2020 menunjukkan satu Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dalam proses laboratorium meninggal dunia pada Rabu (25/3/2020) pukul 09.25 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri.

"Pasien berjenis kelamin laki-laki berusia 69 tahun. Sebelumnya memiliki riwayat pasca stroke dan gagal ginjal. Masuk ke RS (24/3) dini hari jam 03.00 WIB, dan meninggal keesokan harinya (25/3)," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam kepada jurnalis, Kamis (26/3/2020).

Rustam menyebutkan, pasien tidak pernah berpergian ke luar daerah, namun berdasarkan gejalanya ada demam dan bronkopneumonia maka oleh tim rumah sakit dikategorikan sebagai PDP. 

"Apalagi, anak yang menjaganya selama ini berasal dari daerah yang diketahui sedang terjangkit," tambahnya

Berdasarkan data kasus covid-19 dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Kamis (26/3), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) 75 orang, selesai pemantauan 35 orang, dan proses pemantauan 40 orang. 

Untuk jumlah Pasien Dalam Pengawasan, (PDP) tercatat 18 orang, satu PDP meninggal dunia. Sedangkan 5 orang selesai pengawasan dan dalam proses pengawasan 11 orang. Kasus positif/konfirmasi satu orang dan hasil pemeriksaan pertama laboratorium spesimen sudah negatif. 

Sementara laboratorium/spesimen on proses 20 orang terdiri dari 7 ODP, 12 PDP, satu follow up kasus konfirmasi.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA