Update Covid-19 Tanjungpinang: Positif 4, PDP 35, ODP 154BERITA LAINNYA
Update Covid-19 Tanjungpinang: Positif 4, PDP 35, ODP 154

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) di Tanjungpinang bertambah 3 orang menjadi 35 PDP, sedangkan jumlah orang dalam pemantauan juga bertambah menjadi 154 orang, Rabu (8/4/2020).

Data Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menunjukkan dari 35 PDP, 17 orang telah selesai pengawasan, 13 PDP masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 5 PDP menjalani perawatan di rumah.

Dua orang diantaranya meninggal dunia. Satu orang dinyatakan negatif Covid-19 dan satu orang lagi masih menunggu kepastian uji laboratorium Litbangkes Jakarta.

Selain jumlah PDP, Dinas Kesehatan juga melakukan pemantauan terhadap 154 orang yang memiliki riwayat kontak maupun perjalanan dari Wilayah terdampak, dengan pasien positif Covid-19. 98 orang diantaranya telah selesai pemantauan dan 56 orang masih dalam pemantauan tim medis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam mengungkapkan bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, pihaknya telah melakukan tes massal (rapid test) terhadap 277 orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.

"Hasilnya diperoleh 8 orang reaktif, 5 orang diantaranya tidak memiliki gejala klinis dan 3 orang telah masuk dalam status PDP," katanya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA