Update Covid-19 Tanjungpinang: Positif 26, Sembuh 17, Meninggal 3BERITA LAINNYA
Update Covid-19 Tanjungpinang: Positif 26, Sembuh 17, Meninggal 3

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah pasien sembuh dari Covid-19 bertambah menjadi 17 orang. Setelah pada Jumat (8/5/2020) terjadi penambahan 4 pasien sembuh. Sedangkan jumlah kasus positif tidak mengalami penambahan masih berjumlah 26 orang, meninggal 3 orang.

Rincian jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) secara akumulatif sebanyak 72 orang, 69 orang telah selesai pengawasan dan hanya 3 orang yang masih menjalani pengawasan di rumah sakit.

Kemudian jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 200 orang, 189 orang telah selesai pemantauan dan 11 orang masih dipantau kesehatannya.

Dari 26 kasus konfirmasi positif, terdiri dari 12 orang berstatus PDP, 4 ODP dan 10 OTG. Selain itu saat ini terdapat 9 orang yang terdiri dari 7 OTG dan 2 PDP masih menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap sampel swab.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang terus mengatasipasi penyebaran pandemi ini dengan melallkukan rapid test terhadap 1014 orang. Hasilnya ditemukan 15 orang reaktif Covid-19. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA