Update Covid Tanjungpinang: Positif 26, Sembuh 13, Meninggal 3BERITA LAINNYA
Update Covid Tanjungpinang: Positif 26, Sembuh 13, Meninggal 3

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mengkonfirmasi penambahan tiga orang pasien sembuh dari Covid-19. Total Keseluruhan pasien sembuh di Tanjungpinang mencapai 13 orang, Selasa (5/5).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan kepastian penambahan tiga pasien sembuh ini berdasarkan hasil lab PCR yang menyatakan ketiga pasien telah sembuh dari Covid-19.

"Mereka adalah ZF berusia 30 tahun, DF berusia 36 tahun dan JK berusia 59 tahun," katanya.

Secara keseluruhan, lanjut Rustam, pasien dalam pengawasan di Tanjungpinang 72 orang, 63 orang telah selesai pengawasan dan 8 orang masih dalam pengawasan.

"Dari keseluruhan PDP, sebanyak 8 PDP dilaporkan meninggal, 3 orang terkonfirmasi positif dan 5 orang negatif," ujar Rustam.

Untuk orang dalam pemantauan (ODP) secara keseluruhan berjumlah 199 orang, 184 orang selesai pemantauan dan 15 orang sedang proses pemantauan.

Sedangkan untuk kasus positif saat ini ditemukan 26 kasus yang masing-masing berstatus PDP sebanyak 12, ODP 4 dan OTG 10. Kemudian untuk sampel sedang dalam pemeriksaan berjumlah 41 orang, dengan rincian 6 PDP, 2 ODP dan 33 OTG. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA