Update Covid 19 Tanjungpinang: Positif 23 orang, Pasien Sembuh 8 OrangBERITA LAINNYA
Update Covid 19 Tanjungpinang: Positif 23 orang, Pasien Sembuh 8 Orang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Tanjungpinang mencatat hingga hari ini, Jumat (1/5) kasus positif Covid 19 masih berjumlah 23 orang, belum terdapat penambahan kasus positif, namun pasien sembuh bertambah dua orang sehingga total 8 orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang, Rustam mengatakan total kasus positif saat ini adalah 23 orang, terdiri dari 12 PDP, 3 ODP dan 8 OTG.

PDP saat ini berjumlah 65 orang, 56 orang diantaranya selesai pengawasan dan 7 orang dalam pengawasan rumah sakit dan 2 orang pengawasan dirumah. Jumlah akumulatif ODP adalah 195 orang, 177 orang telah selesai pemantauan dan 18 orang masih dalam pemantauan.

"Kondisi kasus konfirmasi saat ini, sembuh 8 orang, meninggal 3 orang," kata Rustam.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Tanjungpinang juga telah melakukan tes cepat (rapid test) Covid 19 terhadap 660 orang, hasilnya 13 reaktif Covid 19.

"Yang reaktif ini terdiri dari 7 OTG, 2 ODP dan 4 PDP, selain itu ada 30 orang yang masih menunggu hasil uji lab PCR," ujar Rustam. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA