Update Covid 19 Tanjungpinang, 3 April 2020BERITA LAINNYA
Update Covid 19 Tanjungpinang, 3 April 2020

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - 

Data Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Jum'at (3/4/2020) menunjukkan jumlah Orang Dalam Pantauan (ODP) 142 orang, selesai pemantauan 81 orang, proses pemantauan 61 orang. 

Sedangkan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 30 orang, selesai pengawasan 16 orang (1 meninggal, 1 lagi meninggal bukan covid-19). Proses pengawasan di RS 14 orang (termasuk 3 yang positif PCR), total positif 4 orang. 

Laboratorium/spesimen on proses 19 orang (12 PDP, 5 OTG, dua follow up kasus konfirmasi. Rapid test antibody diperiksa 238 orang. Hasil reaktif 7 (5 OTG dan 2 PDP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam mengungkapkan bahwa dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, pihaknya telah melakukan tes massal (rapid test) terhadap 238 orang yang memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid 19.

"Hasilnya diperoleh 7 orang reaktif, 5 orang diantaranya tidak memiliki gejala klinis dan 2 orang telah masuk dalam status PDP," katanya, Jum'at (3/4/2020). (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA