Update Covid 19 Kota Tanjungpinang, 17 Positif, 2 Meninggal, 4 SembuhBERITA LAINNYA
Update Covid 19 Kota Tanjungpinang, 17 Positif, 2 Meninggal, 4 Sembuh

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - 

Jumlah kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang hingga Jumat(17/4/2020) bertambah satu kasus, sehingga total saat ini ada 17 orang yang telah terjangkit Covid-19. Pasien meninggal dua orang dan pasien sembuh empat orang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengonfirmasi penambahan satu kasus positif Covid-19 berdasarkan hasil laboratorium PCR. Pasien positif ini berinisial ZF berusia 29 tahun.“ZF ini memiliki riwayat kontak dengan kedua orang yang positif Covid 19,” kata Rustam.

ZF telah diambil swab pada tanggal Sabtu(4/4/2020) dan hasilnya diterima Kamis(16/4/2020). Kondisinya baik dan saat ini menjalani karantina mandiri di rumah.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mencatat jumlah orang dalam pengawasan (ODP) 173 orang, 147 orang selesai pengawasan dan 26 orang masih dalam pemantauan.

Selanjutnya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 44 orang, 29 orang selesai pengawasan, 11 orang masih dalam pengawasan di rumah sakit dan empat orang menjalani karantina rumah.“Sebanyak 44 orang masih menunggu hasil pemeriksaan, mereka terdiri dari lima PDP, empat ODP dan 35 orang tanpa gejala (OTG),” imbuh Rustam.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Tanjungpinang juga telah melakukan rapid test terhadap 519 orang, 10 orang diantaranya reaktif Covid 19.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA