Tutup Layanan Tatap Muka, Disdukcapil Gunakan WhatsappBERITA LAINNYA
Tutup Layanan Tatap Muka, Disdukcapil Gunakan Whatsapp

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menutup sementara pelayanan tatap muka administrasi kependudukan selama dua pekan.

"Terhitung mulai Senin (30/3), layanan tatap muka untuk masyarakat ditutup sementara. Kalau ada perubahan akan diberitahukan kepada masyarakat," jelas Kepala Disdukcapil, Irianto, Sabtu (28/3/2020).

Irianto mengatakan sebelumnya kami membuka pelayanan dari pukul 08.00 -12.00 Wib. Dengan layanan diperpendek waktunya masyarakat sudah diimbau agar tidak datang mengurus administrasi  kependudukan, kecuali untuk hal yang penting.

Namun, masyarakat tetap datang dan jumlahnya cukup banyak, sampai-sampai ingin menerobos masuk ke ruang pelayanan. Akhirnya kami kewalahan, bahkan dengan bantuan Satpol-PP pun tetap tidak sanggup.

"Ditengah situasi penyebaran covid-19, kami memutuskan melakukan pelayanan secara online, " pungkasnya.

Ia menuturkan bagi warga yang hendak mengurus Kartu Keluarga (KK), surat pindah, pengambilan KTP-el, konsolidasi No. NIK/KK, akta kematian, dan akta kelahiran bisa melalui nomor ponsel dengan menggunakan aplikasi whatsapp.

Imbauan terkait pelayanan tanpa tatap muka ini telah disebarluaskan ke setiap kecamatan dan kelurahan di kota Tanjungpinang.

"Pemberlakuan sistem pelayanan tanpa tatap muka ini merupakan bentuk penerapan pysical distancing, jaga jarak fisik yang diberlakukan pemerintah, khususnya kota Tanjungpinang dalam pencegahan penyebaran covid-19," pungkasnya.

Berikut nomor telepon untuk pelayanan administrasi kependudukan yaitu, 083161604912, 082287320487, 081293273048, 089637875206, 085763911722, dan 08127076678 dengan menggunakan aplikasi whatsapp. (Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA